Malang, 6 Juli 2025 – Dalam rangka membangun kesadaran hukum dan literasi finansial di kalangan masyarakat pedesaan, Kelompok 3 Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menyelenggarakan sosialisasi bertema “Stop Narkoba: Saatnya Peduli, Saatnya Bertindak” dan “Bijak Finansial: Menghindari Perangkap Judi Online dan Pinjaman Online” di Dusun Sendang, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari warga dan menjadi ruang edukatif yang mengulas bahaya narkoba serta risiko hukum dan sosial dari praktik judi serta pinjaman online ilegal.
Kegiatan ini berlangsung pada 6 Juli 2025 pada pukul 20.00 hingga 22.00 WIB yang dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat setempat, antara lain Ketua RT dan RW, Kepala Dusun Sendang, para tokoh masyarakat, remaja, orang tua, serta warga Dusun Sendang secara umum. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan lingkungan. Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan dalam sesi tanya jawab, sehingga tercipta dialog dua arah yang konstruktif dan mendalam.
Sosialisasi ini menghadirkan dua materi utama yang sangat relevan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini, yaitu pertama tentang bahaya narkoba yang tidak hanya merusak fisik dan mental individu, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial keluarga dan masyarakat. Materi kedua membahas mengenai judi online dan pinjaman online ilegal yang kian berkembang, serta dampak negatif yang ditimbulkan, seperti kerugian finansial, terjerat utang, hingga potensi tindak kriminal.
Pada sesi materi yang pertama membahas tentang narkoba, baik dari sisi hukum, sosial, dan kesehatan. Jelitaday Belva Aghnia selaku perwakilan kelompok 03 PKM FH UB sekaligus pemateri dalam sesi ini membuka materi dengan memaparkan data hasil survei lapangan yang telah dilakukan melalui angket yang disebarkan kepada masyarakat Dusun Sendang. Dari hasil survei tersebut, diperoleh data bahwa 97% responden menyatakan bahwa mereka sudah paham mengenai narkoba, baik dari segi bahaya, jenis, maupun konsekuensi hukumnya. Angka ini merupakan pencapaian yang patut diapresiasi karena menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat yang cukup tinggi. Namun, Belva juga menekankan bahwa masih terdapat beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian dan pembahasan lebih lanjut, terutama terkait praktik-praktik penyalahgunaan yang masih terjadi secara tersembunyi dan kurangnya pengetahuan mendalam tentang pencegahan dan dampak hukumnya.
“Kurangnya pengendalian diri seperti rasa ingin coba-coba, ingin tahu, bahkan rasa ingin diakui biasanya menjadi alasan seseorang melakukan penyalahgunaan narkoba meskipun diketahuinya hal tersebut hal salah” tegas Rashif Akbar.
Keduanya sepakat bahwa penyalahgunaan narkoba, baik pengguna, pengedar ataupun penyedia merupakan tindak pidana yang patut dikenakan hukuman pidana.
Dari sudut pandang medis, dr. Prastiti Rahmanita memaparkan dampak narkoba terhadap kesehatan, seperti kerusakan pada otak, jantung, dan paru-paru, serta gangguan mental seperti depresi hingga gangguan kejiwaan berat. Ia juga menyoroti pentingnya rehabilitasi sebagai langkah pemulihan yang komprehensif bagi para pengguna narkoba agar bisa kembali produktif di masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kelompok 3 PKM FH UB berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan ketahanan sosial dan hukum masyarakat Dusun Sendang. Edukasi langsung seperti ini menjadi salah satu langkah preventif yang strategis dalam membangun kesadaran hukum dari akar rumput.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI