Mohon tunggu...
kelas gsm
kelas gsm Mohon Tunggu... -

made for final exam

Selanjutnya

Tutup

Politik

Lumajang: Serupa Tapi Tak Sama

10 Januari 2013   05:15 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:20 665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa yang telah terjadi di Kulon Progo, ternyata telah dialami juga oleh kelompok petani yang menggarap di atas lahan pasir, kebanyakan kasus tersebut ditemukan di wilayah pesisir jawa bagian selatan. Lumajang merupakan salah satu kota yang di Jawa Timur memiliki dampak yang cukup parah, sebagai akibat dari pengerukan pasir oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab, yang kemudian di kirim secara ekspor ke negara – negara luar. Kota yang idientik dengan hasil bumi pisang & kopi tersebut, memang memiliki tambang pasir galian yang cukup banyak di kaki Gunung Semeru & tambang pasir besi, di daerah pesisir selatan Lumajang yang mencakup 4 Kecamatan yaitu Yosowilangun, Kunih, Temper, & Pasirian yang luasnya berkisar 6ha. Oleh karena itu, Lumajang merupakan salah satu penghasil tambang pasir terbesar di Indonesia.

Sayangnya, kini lahan – lahan tersebut telah di eksploitasi oleh perusahaan swasta yang berafiliasi perusahaan asing dan juga BUMN yang ikut mengeruk keuntungan dari penambangan pasir tersebut. Hal ini sangat mengancam kehidupan masyarakat yang berdomisi dekat dengan lokasi penambangan pasir, karena mengancam ekosistem yang berdampak terhadap lingkungan, dimana sungai – sungai yang berada di sekitar Gunung Semeru mulai terkisis karena penggalian secara besar – besaran. Adapun daerah pesisir pantai terancam bahaya tsunami karena pasir besi yang terdapat di Lumajang merupakan benteng untama bagi masyarakat di pantai. Pasir besi di Lumajang yang memiliki kandungan titanium tersebut, membuat perusahaan PT Indo Modern Mining Sejahtera (IMMS) yang memiliki hubungan dengan investor yang berada di Hong Kong melakukan eksploitasi sebesar 8000ha. Masalah menjadi kian rumit kala Pemkab Lumajang meluarkan larangan penambahan perusahaan yang ingin menambang di daerah Lumajang. Hal tersebut berujung adanya tuntutan PT Padmanaba Putra Mandiri yang merupakan ‘tangan kanan’ dari PT Aneka Tambang (ANTAM) akibat dari rencana pembatasan izin tambang pasir besi. Belum lagi, para petani mulai berdemo di depan Pemkab Lumajang karena kurang terealisasinya pelarang serta adanya dugaan opnum pejabat yang bermain dengan perusahaan tamabang. Para petani mengiginkan penggarapan pasir besi diperuntukan bagi penggarapan lahan pertanian, dan juga mempertimbangkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) karena wilayah Lumajang merupkan salah satu yang rawan terhadap gempa bumi dan tsunami. Kasus ini saat ini telah mendapat bantuan dari Komnas HAM untuk mengkaji tindak pelanggaran kasus tersebut beserta merumuskan kebijakan yang akan di rekomendasi kan terhadap beberapa pihak antara Pemprov Jatim & Pemkab Lumajang sebagai penanganan terhadap kasus penambangan pasir tersebut.

Apa yang terjadi di Lumajang memang tidak sekompleks masalah yang dihadapi petani di Kulon Progo. Hal ini disebatkan, tidak adanya campur tangan atau pengklaiman status kepemilikan tanah oleh pemerintah setempat. Namun, kedua kasus tersebut tetap saja mengancam berbagai aspek kehidupan pada daerah tersebut dari pengahsilan kehidupan hingga yang terparah rusaknya lingkungan setempat. Hendaknya di butuhkan strategi beserta pergerakkan penolakan yang efektif & tepat dengan mengetahui pihak – pihak apa saja yang bermain di proyek tersebut, lalu berani melaporkan tindakan penambangan ilegal kepada pemerintahan pusat atau kementerian yang membawahi bidang sumber daya alam untuk menentang aksi – aksi eksploitasi yang merupakan bentuk kapitalisme yang sangat tidak berpihak kepada masyarakat kurang mampu.

Khairil (Heril) A.

11/324041/SP/24973

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun