Mohon tunggu...
Dwi Jatmiko
Dwi Jatmiko Mohon Tunggu... Guru - Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang Keagamaan Peduli Agama, Peduli Sistem, Peduli Manusia dan Peduli Lingkungan. Jatmiko adalah Wakasek Bidang Humas Sekolah Penggerak Berkemajuan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sudahkah Pendidik Mengembangkan Hakikat Penilaian?

17 Oktober 2022   07:19 Diperbarui: 17 Oktober 2022   07:30 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hakikat Penilaian bagi Peserta Didik di Sekolah Penggerak SD Muhammadiyah 1 Ketelan Surakarta, Jawa Tengah/Dokumen Pribadi

Evaluasi, Penilaian, Pengukuran,  dan Tes

Pengukuran membandingkan hasil pengamatan dengan kriteria,
penilaian menjelaskan dan menafsirkan hasil pengukuran,
evaluasi merupakan penetapan nilai atau implikasi suatu perilaku.

3 ASPEK PENTING DALAM PENILAIAN

Kegiatan penilaian berupa proses yang sistematis, terencana dan berkesinambungan
Informasi atau data berkait dengan objek yang dinilai
Mengacu kepada tujuan yang hendak dicapai

FUNGSI PENILAIAN DALAM PBM

Mengetahui kemajuan perkembangan serta keberhasilan belajar siswa
Mengetahui tingkat keberhasilan program pembelajaran
Keperluan Bimbingan dan Konseling
Keperluan pengembangan dan perbaikan kurikulum
HUBUNGAN ANTARA PEMBELAJARAN DAN PENILAIAN

Penilaian Pembelajaran  akan efektif jika diarahkan kepada perubahan Kompetensi siswa  (penilaian hasil)
Pola kompetensi baru akan dipelajari siswa dengan baik jika kondisi kompetensi yang sekarang dapat dimengerti dengan jelas (penilaian  proses). Guru berupaya memahami dan mengembangkan pola pembelajaran siswa dengan baik dan benar (penilaian proses) bahwa pengaturan mengenai penilaian pendidikan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan dalam
penilaian hasil belajar;  bahwa dalam rangka pengendalian mutu penilaian hasil
belajar peserta didik oleh pendidik, satuan pendidikan, 

Dalam instrumen untuk menilai sikap kadang ada butir pernyataan yang sifatnya positif dan negatif
Penggunaan kombinasi butir positif dan negatif dimaksudkan agar butir pernyataan dijawab lebih hati-hati.
Rubrik penilaian untuk butir positif berlawanan dengan butir negatif
Butir positif tidak sama dengan kalimat positif, butir negatif tidak sama dengan kalimat negatif
Butir 1 : saya menjalankan puasa sunah (selalu = 5, sering = 4, kadang = 3, jarang = 2, tidak pernah = 1)
Jika siswa A menjawab selalu pada butir 1, dia diberi skor 5.
Butir 2 : saya minum minuman keras (selalu, sering, kadang, jarang, tidak pernah)
Jika siswa B menjawab selalu, apakah dia juga diberi skor 5?

(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau
bentuk lain yang diperlukan. (2) Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk:
a. mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi
Peserta Didik;
b. memperbaiki proses pembelajaran; dan
c. menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian,
tengah semester, akhir semester, akhir tahun.
dan/atau kenaikan kelas.
(3) Pemanfaatan hasil penilaian oleh pendidik sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh
Direktorat Jenderal terkait.
6

Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat digunakan untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan(3) Satuan pendidikan menggunakan hasil penilaian oleh satuan pendidikan dan hasil penilaian oleh pendidik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk melakukan perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Dalam rangka perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan sebagai mana yang dimaksud pada ayat (3), satuan pendidikan menetapkan kriteria ketuntasan minimal serta kriteria dan/atau kenaikan kelas peserta didik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun