Mohon tunggu...
Keisha Ravellia Mantiza
Keisha Ravellia Mantiza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

I'm a student at Jakarta State University 2021

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kurangnya Pemenuhan Hak Akomodasi di Indonesia Menurut Aturan Mandela

25 Mei 2023   18:51 Diperbarui: 25 Mei 2023   18:58 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kepenjaraan di Indonesia sudah berkembang sejak zaman colonial Belanda yang terdapat pada Reglement tahun 1917 dalam Pasal 28 ayat (1). Di Indonesia sendiri menyebutnya dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yang tujuannya adalah balas dendam kepada pelaku tindak pidana. Namun, sebagai seorang narapidana bukan berarti narapidana kehilangan semua hak-haknya sebagai manusia atau bahkan tidak mempunyai hak apapun. Dalam menjalani pidananya, hak seorang narapidana secara internasional sudah diatur dalam suatu Aturan Minimum Standar. Salah satu topik yang akan diambil ada Hak Akomodasi Narapidana. Hak akomodasi narapidana ini sudah tercantum dalam Aturan Nelson Mandela yang berbunyi:

Rules 13: Accommodation

All accommodation provided for the use of prisoners and in particular all sleeping accommodation shall meet all requirements of health, due regard being paid to climatic conditions and particularly to cubic content of air, minimum floor space, lighting, heating and ventilation.

"Aturan 13: Akomodasi

Semua akomodasi yang disediakan untuk digunakan narapidana dan khususnya semua akomodasi tidur harus memenuhi semua persyaratan kesehatan dengan memperhatikan kondisi iklim dan khususnya untuk isi kubik udara, ruang lantai minimum, pencahayaan, pemanas dan ventilasi."

Pemahaman yang bisa disimpulkan adalah bahwa setiap penjara harus mempunyai ruangan atau sel yang memenuhi persyaratan kesehatan seperti adanya pencahayaan yang baik, ventilasi yang cukup, kondisi iklim yang bagus, serta udara yang dapat dihirup dengan baik. Dari aturan tersebut sudah jelas sekali bahwa setiap narapidana harus mendapatkan hak dan kewajibannya mengenai akomodasi yang mereka dapatkan. Pada kenyataannya, tidak semua lembaga atau lapas di Indonesia maupun negara lain menerapkan aturan tersebut. Terlihat dengan jelas masih banyak sekali lapas yang tidak menerapkan aturan dari Nelson Mandela.

Mengutip artikel yang ditulis oleh Uning Pratimaratari dan Deaf Wahyuni Ramadhani, menyatakan bahwa dari hasil wawancara mereka dengan petugas Lapas Kelas IIA Padang pelayanan Kesehatan terhadap narapidana disana masih kurang baik. Hal ini terlihat dari hal dibawah ini:

  • Narapidana tidak diberi akomodasi
  • Dalam Pasal 10 Aturan Minimum Standar (Standard Minimum Rules) dinyatakan bahwa setiap narapidana diberikan akomodasi tidur. Namun pada kenyataannya tidak demikian, karena narapidana harus menyediakan sendiri akomodasi tidur seperti kasur, bantal, dan selimut. Sementara itu narapidana akan tidur di ruangan seluas 260 M2. Di dalam ruangan inilah nanti sebanyak 100 orang narapidana akan tidur beralaskan kasur yang diantarkan oleh anggota keluarga.
  • Dugaan "Bisnis" di Lapas
  • Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengakui, sudah sejak lama pihaknya mendapat laporan beragam modus juak beli fasilitas di lapas. Ia mendorong Ditjen Pemasyrakatan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera menindak tegas modus-modus tersebut. Hal ini diukapkan oleh WC, seorang warga binaan yang berkata bahwa ia dan narapidana lainnya harus membayar sejumlah uang ke petugas hanya demi mendapatkan tempat untuk tidur. Besaran uang yang dibayarkan mencapai Rp 30.000 per minggu. Itu pun hanya untuk memperoleh tempat tidur beralaskan kardus. "Besarnya tergantung tempat tidur yang dibeli. Kalau tidur di lorong dekat pot dengan alas kardus, itu Rp 30.000 per satu minggu. Istilahnya beli tempat," kata WC kepada wartawan, Kamis (3/2/2022). Menurut WC, untuk mendapatkan tempat tidur yang lebih layak, narapidana harus mengeluarkan uang lebih besar.

Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) mempertanyakan pemenuhan hak-hak para tahanan dan narapidana di Indonesia. "Hingga saat ini, tidak ada kejelasan mengenai pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tahanan dan narapidana sebagaimana yang dicantumkan dalam Nelson Mandela Rules," tutur Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju, melalui siaran pers yang diterima Kompas.com. UNODC mengatur mengenai standar minimum perlakuan terhadap narapidana. Standar minimum yang diatur mulai dari akomodasi, kebersihan, layanan kesehatan, hingga hal-hal teknis seperti pengaturan sistem manajemen lapas. Anggara pun mempertanyakan soal kondisi tempat tidur dan aspek kebersihan di rutan dan lapas di Indonesia. Banyaknya lapas yang kelebihan kapasitas membuatu tempat tidur dan kebersihan menjadi hak yang diabaikan.

Kesimpulan

Pelaksanaan hak-hak narapidana di Indonesia terutama di Pasal 13 Akomodasi bisa dapat dikatakan belum sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Aturan Mandela. Kondisi fasilitas yang ada di Lapas masih banyak yang kurang memadai dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu juga, meningkatnya narapidana di lapas juga membuat fasilitas yang ada tidak cukup terpenuhi. Pelaksanaan hak narapidana yang telah sesuai diharapkan mampu untuk dipertahankan maupun ditingkatkan agar tetap memenuhi penghargaan kepada hak asasi manusia khusunya bagi narapidana serta tahanan yang berada di Lapas maupun di Rutan seluruh Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun