Dilihat dari kondisi yang sedang terjadi, Hukum Okun dapat menjelaskan hubungan antara pertumbuhan ekonomi dan tingkat pengangguran di Indonesia. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 terkontraksi 5,32% dibandingkan dengan kuartal yang sama tahun lalu. Fenomena ini terjadi karena menurunnya output nasional secara drastis akibat pembatasan sosial massal untuk menghindari pandemi semakin meluas.
    Dengan menurunnya pertumbuhan ekonomi, berdasarkan Hukum Okun maka tingkat pengangguran akan meningkat. Di Indonesia, hal ini dapat dibuktikan berdasarkan data dari Sakernas telah terjadi penurunan tenaga kerja akibat Covid-19 dibeberapa subsektor seperti angkutan udara dan penyedia akomodasi. Hal tersebut berarti secara tidak langsung Covid-19 akan meningkatkan jumlah pengangguran di Indonesia. Seperti yang diperkirakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yaitu Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada tahun 2020 mencapai 8,1% hingga 9,2% dan angka pengangguran diperkirakan naik 4 hingga 5,5 juta orang. Menurut data BPS Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia pada Februari 2020 menurun sampai 4,99%.
Namun meskipun angka TPT pada Februari 2020 menurun, angka TPT pada Agustus 2020 diprediksi akan meningkat. Hal tersebut dikarenakan adanya pengaruh periode tahun ajaran sekolah yang berakhir pada semester gasal sehingga lulusan sekolah yang tengah mencari pekerjaan juga akan meningkat. Angka TPT pada Agustus 2020 juga di prediksi akan meningkat karena adanya Covid-19 yang berhasil meruntuhkan beberapa industri di Indonesia.Â
    Prediksi bahwa akan meningkatnya angka TPT juga didukung dengan banyaknya perusahaan yang melakukan PHK terhadap tenaga kerja akibat Covid-19. Selain PHK, perusahaan juga melakukan pemotongan gaji serta merumahkan tenaga kerjanya. Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan, ada 1.058.284 pekerja sektor formal yang dirumahkan, 380.221 pekerja sektor formal yang di PHK dan pekerja sektor informal yang juga terdampak sebanyak 318.959 orang.
    Pada industri pariwisata hal tersebut terbukti dengan dilakukannya penutupan usaha di industri pariwisata, penurunan upah untuk tenaga kerja, serta dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat tidak mencukupinya biaya operasional.Â
    Prediksi naiknya TPT juga terjadi pada industri penerbangan, contohnya pada PT AirAsia Indonesia Tbk yang merupakan salah satu perusahaan yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 9 karyawan, merumahkan 873 dari 1645 karyawan, dan melakukan pemotongan gaji 50% untuk 328 karyawan akibat menurunnya pendapatan di masa pandemi Covid-19. Sementara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk mengambil langkah yang hampir sama yaitu dengan melakukan penghematan dengan memotong gaji karyawan sebesar 10-50% karena kondisi keuangan yang buruk akibat Covid-19.
    Industri pariwisata dan penerbangan diketahui saling memiliki keterkaitan, ketika kedua industri tersebut tengah jatuh tentunya akan sangat mempengaruhi berbagai hal. Seperti saat ini di tengah adanya Covid-19 kedua industri tersebut terpaksa melakukan PHK pada tenaga kerja nya akibat kurangnya biaya operasional. Maka dari itu pemerintah harus berupaya untuk memulihkan dua industri yang tengah jatuh ini. Selain itu pemerintah juga perlu memperhatikan nasib para tenaga kerja yang terkena PHK, serta bagaimana cara agar gelombang PHK dikedua industri ini tidak semakin meningkat.
Badan Pusat Statistik. 4 Mei 2020. "Berita Resmi Statistik : Perkembangan Pariwisata dan Transportasi Nasional Maret 2020". No. 37/05/Th. XXIII. Badan Pusat Statistik.
Badan Pusat Statistik. 4 Mei 2020. "Berita Resmi Statistik". Badan Pusat Statistik.