Oleh:Â
Masitha Fauziyah Firmansyah (IESP 2018)
Syafira Aulia (IESP 2019)
    Covid-19 membawa dampak yang sangat besar bagi seluruh industri di Indonesia. Kejatuhan dua industri yang memiliki keterkaitan yaitu industri pariwisata dan industri penerbangan merupakan bukti nyata dari dampak wabah tersebut. Jatuhnya kedua industri tersebut karena minimnya aktivitas wisatawan, serta menurunnya jumlah penerbangan ke luar negeri serta permintaan untuk penerbangan domestik. Hal tersebut sebagai upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi penyebaran Covid-19 dengan melakukan upaya Pembatasan Sosial di hampir seluruh wilayah Indonesia. Akibat dari upaya Pembatasan Sosial, banyak industri pariwisata di Indonesia terpaksa gulung tikar, sehingga berdampak pada masyarakat yang kehilangan mata pencaharian mereka. Sedangkan, industri penerbangan mengalami kerugian akibat dibatasinya jumlah penumpang dan destinasi penerbangan.
   Menurut data dari BPS jumlah penumpang penerbangan pada 5 bandara utama selama Januari -- Mei 2020 mengalami penurunan dibanding periode yang sama ditahun 2019. Dari data diatas dapat dilihat telah terjadi penurunan penumpang pada periode Januari-Mei 2020 dan periode yang sama di tahun 2019, di Bandara Polonia turun sebesar 30%, Bandara Soetta turun sebesar 36%, Bandara Juanda turun sebesar 34%, Bandara Ngurah Rai turun sebesar 39%, dan di Bandara Hasanudin turun sebesar 32%. Berdasarkan data lain dari The International Air Transport Association (IATA), Revenue Passenger Kilometer (RPK) atau total jumlah penumpang yang membayar pendapatan dikalikan dengan jarak tempuh yang diukur dalam mil atau kilometer (dalam jutaan), di Asia-Pasifik menurun sebesar 41% YoY di bulan Februari. IATA juga memperkirakan terjadi penurunan pendapatan di Indonesia sebesar USD 8.225 juta pada tahun 2020 dibandingkan dengan tahun 2019. Penurunan tersebut terjadi diantaranya karena menurunnya jumlah penerbangan ke luar negeri serta permintaan untuk penerbangan domestik yang tengah anjlok .
    PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang merupakan maskapai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat penurunan pendapatan akibat Covid-19 yaitu sebesar 89% pada April 2020. Akibat lainnya yaitu terdapat arus kas negatif dikarenakan peningkatan tunggakan utang dagang Perseroan sebesar 47% atau sebesar USD 236 juta, selama kuartal pertama fiskal 2020 dibanding dengan kuartal terakhir fiskal 2019. Selain PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT AirAsia Indonesia Tbk juga terkena dampak dari Covid-19, perseroan memperkirakan penurunan total pendapatan (konsolidasi) untuk periode yang berakhir per 31 Maret 2020/30 April 2020 dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya, sebesar 25% - 50%.Â
    Pembatasan penerbangan Internasional di Indonesia mengakibatkan terjadinya penurunan wisatawan mancanegara. Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia pada bulan Maret 2020 mengalami penurunan sebesar 64,11% dibanding jumlah kunjungan pada Maret 2019. Secara kumulatif (Januari--Maret 2020), jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia mencapai 2,61 juta kunjungan atau turun 30,62% dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada periode yang sama di tahun 2019 yang berjumlah 3,76 juta kunjungan. Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ini terdiri atas wisatawan mancanegara yang berkunjung melalui pintu masuk udara sebanyak 1,60 juta kunjungan, pintu masuk laut sebanyak 602,31 ribu kunjungan, dan pintu masuk darat sebanyak 405,03 ribu kunjungan. Penurunan jumlah wisatawan mancanegara ini juga terjadi karena tengah diberlakukannya Pembatasan Sosial di hampir seluruh dunia sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.
Lalu bagaimana dampak Covid-19 terhadap Tenaga Kerja pada Industri Pariwisata dan Penerbangan?
    Menurut Hukum Okun yang diteliti oleh Arthur Melvin Okun. Hukum Okun menggambarkan, hubungan antara pengangguran dan pertumbuhan ekonomi adalah berbanding terbalik (negative), semakin tinggi tingkat pertumbuhan ekonomi maka tingkat pengangguran akan mengalami penurunan, begitupula sebaliknya.Â