Mohon tunggu...
Pipit Permatasari
Pipit Permatasari Mohon Tunggu... -

Hidup adalah perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi Anak di Luar Nikah

20 Februari 2012   04:00 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:26 2616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13297197592031842451

[caption id="attachment_172288" align="aligncenter" width="640" caption="Ilustrasi/Admin (Shutterstock)"][/caption]

Pro dan kontra dalam menyikapi putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi atau MK mulai bermunculan. Banyak pihak yang menilai keputusan MK itu bisa dibilang melegalkan perzinahan, yang saat ini memang sedang mengalami trend center. Padahal keputusan MK itu hanya sebatas memberikan hak-hak anak yang dilahirkan diluar pernikahan.Sebagaimana diketahui, dari hasil hubungan gelap atau perzinahan antara pasangan laki-laki dan perempuan, anak lah yang kerap kali mendapatkan perlakuan tidak adil di masyarakat. Si anak tersebutsering dicap sebagai “ anak haram” padahal sesungguhnya anak tidak tahu menahu persoalan kenapa ia dilahirkan.

Sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dalam pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan menyebut, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Tanpa menyertakan ayah biologis sebagai penanggung jawab akibat perbuatannya tersebut.

Mengacu kepada UU pasal 43 hak anak diluar nikah hanya ditanggung oleh ibunya dan keluarga ibunya. Maka selama ini timbullah istilah “ anak haram”.Entah ada angin apa dan tujuan apa, seorang pesohor artis sekaliber istri siri mantan Menteri Sekertaris Negara, Mensesneg di Era Soeharto Moerdiono, Macica Muhtar menggugat Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 43 Ayat 1 tentang anak yang dilahirkan di luar perkawinan, hanya memiliki hubungan perdata kepada ibunya.Alasannya Macica ingin memperjuangkan pengakuan anaknya, hasil dari pernikahan siri dengan menteri sekretaris negara era Orde Baru.

Langkah itu pun ia tempuh dengan berbagai cara mulai dari pengajuan ke Pengadilan Agama Tiga Raksa Tanggerang sampai pengaduannya kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesai, KPAI.Perjuangan Macica pun tak henti sampai di dua lembaga itu. Dengan menggandeng seorang pengacara, Macica melakukan gugatan ke MK agar MK melakukan uji materi Undang-undang yang sangat mendiskriminasikan perempuan dan membebasakan laki-laki dari persoalan tanggungjawab.

Kemudian, usaha Macica pun bak gayung bersambut dengan keinginanya.Pada hari Jumat 17 februari lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan pemohon Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar di gedung MK.

Dalam sidang tersebut MK akhirnya mengabulkan uji materi pasal tentang anak di luar pernikahan dalam Undang-Undang Perkawinan. Dalam putusannya, Ketua MK Mahfud MD menyatakan, bapak dari anak yang lahir diluar perkawinan itu harus  bertanggungjawab secara hukum terhadap anak hasil perbuatannya. Menguatkan putusannya MK mensyaratkan adanya hubungan darah  dibuktikan melalui test DNA dan keterangan saksi. Ketua Hakim MK juga memerintahkan agar keputusan tersebut tercatat dalam berita Negara.

“Ayat tersebut harus dibaca. Anak yang dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya, dan keluarga ibunya,serta dengan laki-laki sebagi ayahnya. Bisa dibuktikan berdasarkan dengan ilmu dan teknologi atau alat bukti lain yang menurut hukum mempunyai hubungan darah. Termasuk dengan hubungan darah dengan keluarga ayahnya. Memerintahkan untuk memeuat putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia”

Soal keputusan MK, Machicha Mochtar merasa lega terhadap uji materi undang-undang pernikahan. Sebab anak yang dilahirkan akibat pernikahan sirinya dengan Moerdiono itu telah diakui oleh Negara.

Namun kemenangan itu bukan ditujukan untuk kepentingan Macica saja. Melaiankan untuk kepentingan perempuan dan anak-anak lainnya yang bernasib sama seperti Macica. Jadi keputusan MK itu bisa disebut sebagai kemenangan anak Indonesia.

Menurut doktor di bidang syariah Islam di UIN Jakarta Nurul Irfan, putusan ini bukan  bentuk melegalkan perzinahan yang semakin marak. Melainkan hanya member i bentuk pengakuan hak anak atas pengakuan dari ayah biologisnya.

“ putusan MK merupakan hukum negara. Yaitu bagaimana caranya negara melindungi hak-hak anak yang lahir tanpa tahu perbuatan orang tuanya. "Kalau nasab dan hubungan kekeluargaan itu urusan keagamaan, kepercayaan masing-masing, bukan urusan Negara”

Jadi putusan MK ini hanya ingin menuntut agar seorang laki-laki tidak pernah lepas tanggung jawab atas hak asuh anaknya. Meski anak tersebut dilahirkan tanpa ikatan suatu pernikahan. Ini merupakan bentuk pelajaran bagi seorang laki-laki agar lebih menghargai perempuan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun