Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Menimbang Larangan Iklan Kampanye Pilkada di Media Sosial

25 Oktober 2020   17:26 Diperbarui: 27 Oktober 2020   07:41 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi - Iqbal/Katapublik

Tapi kabar baiknya sebagaimana yang sudah-sudah, paslon tetap diperbolehkan beriklan di media massa (cetak, elektronik ataupun online). Sedangkan paslon dan juga parpol tetap boleh kampanye di akun masing-masing dengan harus terlebih dulu melaporkan kepada KPU sebelum masa kampanye.

Hal yang perlu diantisipasi adalah bagaimana mengatur dan menegakan penindakan pelanggaran buntut dari larangan beriklan di medsos.

Sebab, dibatasinya pengerahan massa yang diawasi ketat protokol kesehatan, kemungkinan besar medsos diramaikan dengan akun-akun yang terafiliasi paslon dengan berkedok buzzer yang cenderung menyerang lawan.

Sesungguhnya medsos dapat menggantikan pengerahan massa saat kampanye, sekaligus menyediakan informasi yang jelas untuk calon pemilih untuk menentukan siapa yang kelak akan menjadi pemimpin daerah yang menurut masyarakat layak.

Untuk perkara medsos sepertinya penyelenggara dalam hal ini Bawaslu memikul tangggungjawab tambahan karena jika melihat Peraturan Bawaslu No.12/2018, tugas lembaga ini turut mengawasi akun yang dilaporkan pada KPU, termasuk yang tidak. 

Tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) tentu yang berwenang menindaklanjuti jika terdapat temuan kasus, semisal didapati ASN yang berpihak dengan bukti-bukti unggahan medsos.

Jenis-jenis kampanye di medsos yang masuk kategori dilarang sebetulnya cukup jelas, yaitu menghina atau menciderai Pancasila dan NKRI, hasutan, fitnah, menyentuh hal berbau SARA, bahkan ancaman kekerasan. 

Untuk mencegah hal tersebut, meski tidak selalu mudah, Bawaslu penting mencari formula yang tepat untuk mengatasinya.

Tantangan lainnya, yaitu sejak medsos menyehari di kehidupan kita, ternyata tidak selalu imun dari virus hoaks. Kominfo menemukan per 13 Agustus 2020, terdapat 1.028 hoaks terkait isu korona. Diperkirakan menjelang musim Pilkada, hoaks bernuansa politik tentu akan lebih menjamur lagi. Bahkan tidak terbendung.

Itu sebabnya, Kominfo mememutuskan membentuk tim semacam cyber crime yang bertugas memantau selama 24 jam penuh dengan tujuan memonitor perkembangan medsos yang menyiarkan informasi di jagad maya.

Masyarakat juga mesti teliti dalam menerima informasi apapun, dan tetap mengedepankan check dan ricek serta tidak terburu-buru gampang menshare data yang belum dapat dipastikan validitasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun