Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Larangan Rapat Umum dan Tantangan Kampanye Model Baru di Pilkada 2020

26 September 2020   21:12 Diperbarui: 26 September 2020   21:24 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu Paslon Pilkada 2020 yang memanfaatkan kampanye online - Foto: Istimewa

Peraturan KPU (PKPU) terbaru No.13 Tahun 2020 yang berisi perubahan PKPU NO.10 Tahun 2020 melarang bentuk kampanye rapat umum seperti konser musik, kegiatan kebudayaan, olahraga, HUT Parpol, dan membatasi kampanye dengan tatap muka secara terbatas menuntut para Paslon Pilkada 2020 untuk melakukan kampanye virtual.

Beberapa Paslon dalam kampanye hari pertama Pilkasa 2020 terlihat mengutamakan kampanye online ketimbang kampanye offline. Beberapa cara dilakukan Paslon untuk menguatkan strategi kampanye virtual ialah seperti kegiatan blusukan online ala Gibran-Teguh. Paslon nomor urut 1 di Pilkada Kota Surakarta tersebut mengusung tagline kampanye: Pemilune Slamet, Wargane Iso Ngeliwet.

Pemberitaan hari pertama kampanye Pilkada 2020 dikabarkan sepi. Para Paslon lebih memilih kampanye di rumah saja dan menyapa masyarakat dengan aplikasi zoom atau pertemuan secara virtual.

Kampanye virtual merupakan jawaban atas perkembangan zaman. Selain lebih efektif murah meriah dan aman untuk menghindari penularan atau penyebaran Covid-19. Seperti yang diatur dalam Pasal 58 ayat (1) yang menegaskan bahwa partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon dan tim kampanye pasangan calon lebih mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog dengan menggunakan media sosial dan media daring.

Sementara dalam Pasal 59 PKPU 13/2020 menyatakan, pada masa tahapan kampanye debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon terdapat pembatasan secara ketat hanya dihadiri oleh pasangan calon, empat orang anggota tim kampanye pasangan calon, Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya.

Begitu pula ketentuan Pasal 88 C PKPU memperkuat protokol kesehatan dalam masa tahapan kampanye berupa langkah pencegahan dan penindakan pelanggaran, dengan melarang kegiatan lain dalam metode kampanye berupa rapat umum, kegiatan sosial, konser musik, kegiatan kebudayaan dan lain-lain yang diselenggarakan oleh pasangan calon, tim kampanye dan pihak lain.

Kita ketahui bersama, sejak pertama kali Presiden beserta Menteri Kesehatan, Terawan mengumumkan kasus pertama dan kedua COVID 19 di Indonesia pada 2 Maret 2020 pertumbuhan COVID kian mengkhawatirkan dan menakutkan. Virus yang "diduga" berasal dari China ini di awal kehadirannya masih dianggap enteng oleh sebagian pejabat kita, tak terkecuali oleh stakeholder pemilihan umum di Indonesia.

Pilkada 2020 sudah memasuki tahap kampanye. Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah dengan rincian 9 provnsi, 224 kabupaten dan 37 kota.  

Awalnya pelaksanaan pilkada dijadwalkan pada 23 September 2020, namun mundur karena pertumbuhan pandemi COVID 19 yang kian mengkhawatirkan. 

Pilkada 2020 setidaknya akan melibatkan 687 pasangan bakal calon peserta pilkada 2020 di seluruh Indonesia.

Keinginan untuk menyukseskan pilkada serentak tentunya harus berbarengan dengan keinginan untuk melawan pandemi COVID 19. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun