Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Larangan Rapat Umum dan Tantangan Kampanye Model Baru di Pilkada 2020

26 September 2020   21:12 Diperbarui: 26 September 2020   21:24 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu Paslon Pilkada 2020 yang memanfaatkan kampanye online - Foto: Istimewa

Peraturan KPU (PKPU) terbaru No.13 Tahun 2020 yang berisi perubahan PKPU NO.10 Tahun 2020 melarang bentuk kampanye rapat umum seperti konser musik, kegiatan kebudayaan, olahraga, HUT Parpol, dan membatasi kampanye dengan tatap muka secara terbatas menuntut para Paslon Pilkada 2020 untuk melakukan kampanye virtual.

Beberapa Paslon dalam kampanye hari pertama Pilkasa 2020 terlihat mengutamakan kampanye online ketimbang kampanye offline. Beberapa cara dilakukan Paslon untuk menguatkan strategi kampanye virtual ialah seperti kegiatan blusukan online ala Gibran-Teguh. Paslon nomor urut 1 di Pilkada Kota Surakarta tersebut mengusung tagline kampanye: Pemilune Slamet, Wargane Iso Ngeliwet.

Pemberitaan hari pertama kampanye Pilkada 2020 dikabarkan sepi. Para Paslon lebih memilih kampanye di rumah saja dan menyapa masyarakat dengan aplikasi zoom atau pertemuan secara virtual.

Kampanye virtual merupakan jawaban atas perkembangan zaman. Selain lebih efektif murah meriah dan aman untuk menghindari penularan atau penyebaran Covid-19. Seperti yang diatur dalam Pasal 58 ayat (1) yang menegaskan bahwa partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon dan tim kampanye pasangan calon lebih mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog dengan menggunakan media sosial dan media daring.

Sementara dalam Pasal 59 PKPU 13/2020 menyatakan, pada masa tahapan kampanye debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon terdapat pembatasan secara ketat hanya dihadiri oleh pasangan calon, empat orang anggota tim kampanye pasangan calon, Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya.

Begitu pula ketentuan Pasal 88 C PKPU memperkuat protokol kesehatan dalam masa tahapan kampanye berupa langkah pencegahan dan penindakan pelanggaran, dengan melarang kegiatan lain dalam metode kampanye berupa rapat umum, kegiatan sosial, konser musik, kegiatan kebudayaan dan lain-lain yang diselenggarakan oleh pasangan calon, tim kampanye dan pihak lain.

Kita ketahui bersama, sejak pertama kali Presiden beserta Menteri Kesehatan, Terawan mengumumkan kasus pertama dan kedua COVID 19 di Indonesia pada 2 Maret 2020 pertumbuhan COVID kian mengkhawatirkan dan menakutkan. Virus yang "diduga" berasal dari China ini di awal kehadirannya masih dianggap enteng oleh sebagian pejabat kita, tak terkecuali oleh stakeholder pemilihan umum di Indonesia.

Pilkada 2020 sudah memasuki tahap kampanye. Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah dengan rincian 9 provnsi, 224 kabupaten dan 37 kota.  

Awalnya pelaksanaan pilkada dijadwalkan pada 23 September 2020, namun mundur karena pertumbuhan pandemi COVID 19 yang kian mengkhawatirkan. 

Pilkada 2020 setidaknya akan melibatkan 687 pasangan bakal calon peserta pilkada 2020 di seluruh Indonesia.

Keinginan untuk menyukseskan pilkada serentak tentunya harus berbarengan dengan keinginan untuk melawan pandemi COVID 19. 

Kampanye Aman Covid-19

Secara sederhana, kampanye sendiri adalah suatu proses yang dirancang secara sadar, bertahap dan berkelanjutan yang dilaksanakan pada rentang waktu tertentu dengan tujuan mempengaruhi khalayak sasaran yang telah diterapkan (Pfau dan Parrot, 1993).

Negara mengatur kampanye seperti tertuang dalam UU Pasal 1 ayat 26 No. 10 tahun 2008 pengertian kampanye ialah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu untuk menyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program yang ditawarkan oleh calon peserta Pemilu.

Lebih lanjut, KPU menjabarkan salah satu bentuk kampanye dapat dilaksanakan melalui penyebaran melalui media cetak dan media elektronik serta penyiaran melalui radio atau televisi.

Kampanye yang sering kita dengar selama ini ditentik dengan pengumpulan masa, orasi janji-janji politik, hiburan rakyat dan sosialisasi visi-misi. Namun, di kala pandemi sepertinya akan sulit untuk menwujudkan kampanye model lama yang selama ini kita ketahui.

Beruntungnya kita hidup di zaman internet yang serba cepat, serba efisien dan serba real time. Beerdasarkan data dari hootsuite dan we are social dalam global digital report 2020 yang dirilis pada bulan Januari 2020. 

Pengguna internet di Indonesia mencapai 175,4 juta orang data ini meningkat 17% dibandingkan data pada tahun 2019. Waktu yang dihabiskan oleh pengguna internet Indonesia untuk berselancar di dunia maya kurang lebih sebanyak 7 jam 59 menit, jauh melewati data global di angka 6 jam 43 menit. Data ini membuat Indonesia menjadi 10 negara terbesar pengakses internet di seluruh dunia.

Peningkaan penggunaan internet menawarkan kepada kita sebuah solusi yakni new political campaign, yakni sebuah cara baru untuk menyampaikan kampanye politik dengan menggunakan berbagai platform digital, sosial media, dan layanan live streaming. Cara ini dapat membantu proses kampanye politik lebih interaktif dan variatif. 

Dalam Strategy Analytics Advertising Forecast, 2015, komposisi kampanye politik digital secara global berada di posisi kedua dengan persentase 30%  setelah televisi dengan angka 39%.

Pertumbuhan penggunaan internet pun mengalami peningkatan signifikan selama pandemi, operator telekomunikasi mencatat peningkatan traffic broadband sebanyak 16%. E-learning dan meeting conference menjadi aplikasi yang diguankan pengguna internet di Indonesia selama pandemi. 

Peningkatan konsumsi internet dan traffic broadband yang terjadi di Indonesia ternyata memiliki pola khusus. Dalam jurnal internasional berjudul the impact of phusical distanting and associated factors towards internet addiction among adults in Indonesia during COVID-19 pandemic : A Nationwide Web-Based Study menjelaskan bahwa peningkatan penggunaan internet dilakukan untuk menghilangkan stres serta rasa takut akibat mewabahnya COVID-19 di Indonesia. Penelitian ini pun paparkan bahwa penguna internet mencari hiburan dan "berekreasi" di dunia maya sebagai upaya adaptasi terhadap perubahan drastis COVID-19.

Melihat hal ini dorongan Pemerintah, DPR dan Penyelenggara Pemilu agar kampanye pilkada 2020 didorong ke arah kampanye virtual merupakan sebuah keniscayaan dan sesuai dengan kondisi pandemi serta perkembangan zaman.

Karena itu, para Paslon harus lebih mengedepankan sense of crisis, dengan mengutamakan keselamatan para pendukung dan masyarakat. 

Beberapa strategi yang bisa dilakukan ialah:

Pertama, menggalakan kampanye berbasis digital yang lebih efisien, low cost dan aman dari COVID.

Kedua, menyiarkan kampanye secara live streaming di kanal-kanal publik seperti youtube, facebook, twitter dan instagram.

Ketiga, membuat model kampanye yang mengandung unsur hiburan dengan tetap ada penyampaian orasi politik; dan terakhir, beradaptasi dengan model kampanye digital di masa pandemi.

Dilema pilkada di tengah pandemi menjadi tantangan baru proses demokrasi Indonesia. Mampukah kita melaksanakan seluruh rangkaian pilkada termasuk kampanye beriringan dengan pandemi, semua itu tergantung kedewasaan kita sebagai bangsa dalam berdemokrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun