Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pilkada 2020, Petahana dan Netralitas ASN

1 Maret 2020   11:18 Diperbarui: 1 Maret 2020   11:22 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mendagri Tito Karnavian dalam Rakornas Pilkada 2020 di Bali - Foto: Dokpri Kemendagri

Oleh: Reza Fahlevi, S.IP
Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

PILKADA serentak akan digelar pada tahun ini. Berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada 230 petahana yang punya potensi akan mencalonkan diri kembali di Pilkada tahun 2020 ini.

Data itu merujuk pada Indeks Kerawanan Pemilu yang dikeluarkan oleh Bawaslu.

Kemendagri pun mengingatkan berbagai regulasi yang mengatur para petahana dalam ajang Pilkada.  Peringatan dari Kemendagri ini, tak lain tak bukan untuk menjaga Pilkada tetap berjalan jujur dan adil tanpa kecurangan.

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, misalnya  dengan rinci mengatur apa saja larangan bagi petahana atau kepala daerah yang hendak maju kembali dalam Pilkada. Pasal 71 ayat (1) misalnya dengan tegas menyatakan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI atau Polri dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sedangkan pasal 71 ayat (3) UU Pilkada  menyebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan terpilih.

Peringatan dari Kemendagri yang merujuk pada data Bawaslu serta Undang-undang merupakan hal tepat untuk mencegah  para petahana menyalahgunakan wewenang.  Tentu hal itu harus ditaati petahana.

Bila hal itu dilanggar, tentu ada sanksi menanti. Lebih dari itu, kepatuhan para petahana pada aturan yang berlaku, akan membuat Pilkada berjalan demokratis.

Selain mengatur petahana, Kemendagri juga menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk itulah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah membuat surat edaran untuk membatasi petahana melakukan mutasi per 8 Januari di daerah yang menggelar Pilkada.

Netralitas ASN harus dijaga dari pengaruh siapapun yang ingin menodainya, termasuk dari petahana. Petahana yang taat aturan, dan ASN yang netral akan membuat Pilkada 2020 semakin adil dan demokratis.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun