Mohon tunggu...
INGOT SIMANGUNSONG
INGOT SIMANGUNSONG Mohon Tunggu... -

saya domisili di Medan, sehari-hari bekerja sebagai bagian tim editing di salah satu media cetak.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Diduga Dibeking Oknum Polisi, Kapoldasu Harus Sikapi Kehadiran Panti Pijat Sederhana

25 Juni 2010   16:41 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:17 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENGELOLA panti pijat “Sederhana” di Jalan Pantai Labu Dusun Sadar Desa Sekip Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, dinilai masyarakat terkesan kebal hukum, karena disebut-sebut dibeking oknum polisi. Berkaitan dengan informasi tersebut, masyarakat di lingkungan Dusun Sadar, meminta Kapoldasu untuk menentukan sikap terhadap kehadiran panti pijat yang dikhawatirkan menimbulkan imej negatif karena berada di lingkungan pemukiman.

Pengelola panti pijat yang mengantongi surat izin usaha rekreasi dan hiburan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Nomor503/046/PP/DU/DPSB/DS/2008 yang keturunan Tionghoa berinisial AUN itu, bahkan dengan congkaknya mengatakan “siapa yang berani menutup panti pijat ini, saya mau tahu.”

Merasa disepelekan, masyarakat Dusun Sadar, telah menyurati DPRD Kabupaten Deli Serdang, untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian penutupan lokasi panti pijat yang diduga telah melakukan penyimpangan, karena adanya perlakuan negative yang dikerjakan para wanita pemijat. Masyarakat menyampaikan keluhan, khususnya yang rumahnya berdekatan dengan panti pijat itu, karena merasa gerah melihat tingkah laku para wanita pemijat di tempat tersebut.

Menurut sumber Jarakpantau, jika surat itu tidak ditanggapi anggota DPRD, maka mereka akan mendatangi rumah wakil rakyat tersebut.

Masyarakat di Dusun Sadar pernah menggelar aksi unjukrasa dengan tujuan meminta Pemkab Deli Serdang segera menutup panti pijat yang mengkhawatirkan tempat berbuat dapat dijadikan lokasi maksiat. “Kami tidak ingin lingkungan yang selama ini bersih, dikotori dengan adanya panti pijat. Kalau mau berusaha seperti itu, jangan di lingkungan pemukiman karna sangat mengganggu,” kata warga.

Karena kuatnya desakan warga ketika itu, membuat Kepala Desa Sekip menyurati Bupati Deli Serdang. Surat tersebut ditanggapi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan mengeluarkan surat Nomor: 556/559/Disbudpar/2009 tertanggal28 Desember 2009 perihal: penghentian sementara operasional panti pijat “Sederhana” di Desa Sekip.

Isi surat yang ditandatangani Drs M Iqbal Nasution itu, bunyinya: sehubungan dengan surat Kepala Desa Sekip No 145/05/2009 tentang 22 Desember 2009 yang ditujukan kepada Bupati Deli Serdang cq Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang perihal menyampaikan keberatan warga atas keberadaan panti pijat tradisional di Dusun Sadar Desa Sekip.

“Setelah pihak kami meneliti surat kepala desa tersebut di atas dan memperhatikan hasil pertemuan dengan warga masyarakat tanggal 16 Desember 2009 di Balai Desa Sekip tentang keberadaan masyarakat atas pelanggaran izin panti pijat tersebut. Berkenaan dengan hal tersebut di atas dan untuk menghindari timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan, dengan ini diperintahkan kepada Saudara (maksud pengelola) untuk menghentikan sementara kegiatan operasional panti pijat tersebut sampai ada penyelesaian dengan masyarakat Dusun Sadar Desa Sekip.”

Masyarakat merasa surat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tersebut, tidak diindahkan, tidak ditanggapi dan dianggap sepele, karena panti pijat itu masih beroperasi sampai saat ini.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun