Mohon tunggu...
KASTRAT BEM FEB UGM
KASTRAT BEM FEB UGM Mohon Tunggu... Penulis - Kabinet Harmoni Karya

Akun Resmi Departemen Kajian dan Riset Strategis BEM FEB UGM

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lekatnya Budaya Korupsi di Indonesia

13 Maret 2019   19:46 Diperbarui: 13 Maret 2019   22:48 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lekatnya Budaya Korupsi di Indonesia

Oleh : M. Paksi Assyafan

Permasalahan korupsi di Indonesia sudah timbul semenjak era orde lama. Namun, budaya korupsi sudah muncul di Indonesia semenjak VOC menjalankan kekuasaannya. Walaupun VOC dinyatakan bangkrut dan bubar pada 31 Desember 1799, tetapi budaya dapat tertanam dalam struktur masyarakat.

Sulitnya pengentasan kasus korupsi di berbagai sektor kehidupan karena produk hukum yang masih dapat diakali, contohnya pada korporasi atau juga pelaku memperoleh perlindungan dari pihak terselubung. Akhirnya, tindak korupsi sudah menjadi budaya yang mengakar kuat di Indonesia.

Menurut world bank, pengertian korupsi dibatasi pada pemanfaatan kekuasaan untuk mendapat keuntungan pribadi. Berdasarkan definisi tersebut, secara implisit menyebutkan tiga unsur utama korupsi, yaitu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) (Kusuma, 2003).  

Di sisi lain, menurut Mahzar (2003), korupsi merupakan tindakan ilegal untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. Berdasarkan kedua definisi umum mengenai korupsi, korupsi yang dilakukan individu atau kelompok sangatlah merugikan berbagai pihak, termasuk Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan melalui kerugian yang dialami Indonesia pada 2017 dari 576 kasus korupsi, yaitu mencapai Rp6,5T (ICW, 2018). 

Pada tahun sebelumnya, nilai kerugian negara atas tindak pidana korupsi yaitu Rp5 T. Lebih dari itu, berdasarkan hasil kajian Laboratorium Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), dalam rentang tahun 2001 hingga 2015, nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di Indonesia mencapai Rp203,9 triliun. Besaran nilai kerugian ini tentunya mengimplikasikan perekonomian Indonesia berpotensi mengalami kemandekan yang semakin parah apabila kasus korupsi tidak dapat diselesaikan dan dicegah.

Sejak peristiwa reformasi pada 1998, pengusutan kasus tindak pidana korupsi kerap dilakukan sebagai langkah meminimalisir kerugian atas kekayaan negara. 

Berdasarkan data Anti-Corruption Clearing House yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir 2018, sejak 2004, KPK telah melakukan penindakan pada kasus tindak pidana korupsi dengan rincian: Penyelidikan 1.135 perkara; Penyidikan 887 perkara; Penuntutan 719 perkara; inkracht 578 perkara, serta; Eksekusi 610 perkara. 

Berdasarkan rekapitulasi penindakan pada kasus tindak pidana korupsi, secara garis besar, ada pertumbuhan yang positif dalam mengatasi kasus korupsi di Indonesia pada era Presiden Joko Widodo. Namun, hal ini masih menjadi sinyal buruk bagi Indonesia karena kasus korupsi masih fluktuatif.

(Sumber: Diolah dari data KPK, 2018)
(Sumber: Diolah dari data KPK, 2018)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun