Mohon tunggu...
Kastrat BEM IM FKM UI 2022
Kastrat BEM IM FKM UI 2022 Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Indonesia

Departemen Kajian dan Aksi Strategis merupakan departemen yang berada di bawah naungan bidang sosial politik yang taktis dan praktis melakukan penyikapan dan pengawalan terkait isu sosial politik strategis khususnya isu kesehatan masyarakat melalui fungsi pengkajian, penyikapan, dan pengakaran.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Masalah BPJS Kesehatan: Inpres Kontroversial, BPJS Orang Kaya, dan Kebocoran Data

25 Januari 2023   12:00 Diperbarui: 25 Januari 2023   12:01 1122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Dimas Ardian/Bloomberg via Getty Images

Terkait etika dalam kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat kalangan menengah ke atas, Ekonom Indonesia Strategic and Economics Action Institution Ronny P. Sasmita menuturkan bahwa tujuan awal program JKN dan BPJS Kesehatan sebenarnya bukan untuk masyarakat kalangan menengah ke atas. Segmen masyarakat kalangan menengah ke atas diasumsikan mengasuransikan diri mereka di perusahaan asuransi swasta dengan iuran bulanan atau tahunan yang sesuai dengan latar ekonomi mereka. 

Pasar utama BPJS Kesehatan adalah masyarakat kelas menengah ke bawah yang selama ini tak memiliki asuransi kesehatan karena tidak mampu membayar produk asuransi dari perusahaan swasta. Sejatinya, tidak ada larangan untuk kalangan tertentu untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, termasuk masyarakat kalangan menengah ke atas. BPJS Kesehatan berarti belum sensitif terhadap potensi fraud atau kemungkinan disalahgunakan, sehingga pemerintah harus segera berbenah dan menciptakan sistem yang lebih baik.

Coming Soon: BPJS Kesehatan khusus orang kaya

Sumber gambar: kronologi.id
Sumber gambar: kronologi.id

Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan terbaru, yaitu membentuk BPJS khusus untuk peserta dari golongan ekonomi menengah ke atas. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh pandangan bahwa BPJS Kesehatan kurang efektif apabila harus menanggung beban pengobatan "orang kaya". Nantinya, akan dibuat kelas khusus, yaitu kelas 1 dengan iuran lebih besar dan layanan fasilitas yang lebih baik. Pemerintah juga akan mengintegrasikan iuran BPJS Kesehatan kalangan menengah ke atas dengan asuransi swasta sehingga manfaat tambahan yang didapat juga lebih banyak. 

Beliau juga menjelaskan bahwa diterapkannya BPJS Kesehatan untuk kalangan menengah ke atas bukan berarti menghilangkan hak seluruh peserta berdasarkan status sosial. Idealnya, BPJS Kesehatan tentu sewajarnya memberikan tanggungan bagi jutaan orang di Indonesia. 

Namun, perlu ada aturan penganggaran yang baik agar pembiayaan atau cover dana layanan kesehatan tambahan tidak terlampau luas. Kebutuhan pengobatan generik bagi masyarakat kalangan menengah ke atas akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan mereka, tetapi untuk pengobatan non generik otomatis kebutuhan tersebut tidak ditanggung oleh negara. Hal ini diarahkan untuk kemudian diproses melalui asuransi swasta mereka yang akan otomatis terhubung dengan BPJS Kesehatan sehingga tidak semua kebutuhan mereka ditanggung agar BPJS dapat diprioritaskan ke masyarakat yang tidak mampu.


Banyak peserta, banyak data (yang bisa bocor)

Sumber gambar: beeoneinfo.com
Sumber gambar: beeoneinfo.com

Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mewajibkan masyarakat memiliki BPJS Kesehatan ketika hendak mengurus dokumen sehingga secara tidak langsung memaksa masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Apabila Inpres terlaksana dengan baik, maka peserta BPJS Kesehatan akan meningkat. Semakin banyak peserta, semakin banyak data pribadi masyarakat yang dihimpun oleh BPJS Kesehatan dan semakin banyak pula data yang bocor apabila terjadi kebocoran data, seperti kebocoran data pribadi peserta BPJS Kesehatan pada Mei 2021 silam.

BPJS Kesehatan sebagai institusi publik sudah tentu mengelola data yang besar dan terperinci mengenai penduduk Indonesia, sebab BPJS Kesehatan berkaitan dengan pelayanan kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Data-data yang dimaksud antara lain nama, alamat, tempat tanggal lahir, NIK, nama keluarga dalam satu kartu keluarga, upah bagi peserta penerima upah, nomor rekening bagi peserta bukan penerima upah, hingga sidik jari. Data-data tersebut bersifat konfidensial dan harus dijaga sehingga tidak berpindah ke pihak lain. Untuk mendukung sistem informasi manajemen kepesertaan, BPJS Kesehatan memiliki banyak aplikasi. 

Contohnya aplikasi Mobile JKN dengan target pengguna pelayanan publik dan internal BPJS Kesehatan, aplikasi BPJS Checking untuk mengecek tagihan, aplikasi e-Dabu yang digunakan oleh badan usaha, aplikasi BPJS Admin untuk mencetak e-ID peserta pekerja penerima upah badan usaha, aplikasi registrasi badan usaha, dan Portal Bersama untuk portal pendaftaran badan usaha mendaftar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, BPJS Kesehatan juga memiliki website BPJS Kesehatan, seperti Mudik BPJS Kesehatan, Portal Jamkesnews, Aplicares, dan web Skrining untuk skrining kesehatan peserta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun