Mohon tunggu...
Kastrat BEM IM FKM UI 2022
Kastrat BEM IM FKM UI 2022 Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Indonesia

Departemen Kajian dan Aksi Strategis merupakan departemen yang berada di bawah naungan bidang sosial politik yang taktis dan praktis melakukan penyikapan dan pengawalan terkait isu sosial politik strategis khususnya isu kesehatan masyarakat melalui fungsi pengkajian, penyikapan, dan pengakaran.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Masalah BPJS Kesehatan: Inpres Kontroversial, BPJS Orang Kaya, dan Kebocoran Data

25 Januari 2023   12:00 Diperbarui: 25 Januari 2023   12:01 1059
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: sumutupdate.com

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah lembaga yang berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan merupakan bagian dari tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial yang disebut Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak Januari 2014 sebagai bentuk nyata dari komitmen pemerintah untuk mencakup kesehatan yang menyeluruh. Di usia yang ke 9 tahun ini, BPJS Kesehatan mempunyai beberapa masalah yang harus segera diselesaikan, mulai dari Inpres yang kontroversial, 'BPJS orang kaya', hingga kebocoran data.

Instruksi Kontroversial Jokowi

Pada 6 Januari 2022, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berdasarkan Inpres tersebut, BPJS menjadi syarat pengurusan dokumen administrasi pada 30 lembaga/kementerian. Inpres ini bertujuan untuk mencapai kepesertaan JKN melalui BPJS Kesehatan mengacu pada RPJMN 2020-2024, yaitu 98% yang sekarang masih berada pada kisaran 50%. 

Inpres ini ditujukan kepada beberapa Menteri, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Direksi BPJS Kesehatan, para Kepala Daerah, Ketua Dewan Jaminan Sosial, dan beberapa pimpinan lembaga lainya untuk mengintegrasikan BPJS Kesehatan dengan kewenangan masing-masing lembaga/kementerian. Naskah resmi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dapat diunduh disini 

Penetapan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mengeluarkan kebijakan pemenuhan dokumen kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat proses peralihan hak atas tanah atau hak milik atas Satuan Rumah Susun yang diperoleh dari jual beli tanah yang hanya ditujukan bagi pembeli karena terdapat asumsi pembeli mampu membayar iuran keanggotaan BPJS Kesehatan secara minimum apabila mampu melakukan transaksi. 

Korps Satuan Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) juga menanggapi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dengan menghadirkan syarat BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).  Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mendorong masyarakat untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan dengan menjanjikan kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada fasilitas publik, terutama pada pelayanan SIM dan STNK.

Cepat tanggapnya respons kementerian/lembaga terhadap Inpres Nomor 1 Tahun 2022 memang patut diapresiasi. Namun, banyak poin pada Inpres ini yang kurang relevan, seperti kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN dan tanggapan Korlantas Polri yang telah dibahas sebelumnya yang tidak ada manfaat secara langsung bagi kesehatan dan malah memberatkan masyarakat. Ketatnya dorongan kepesertaan BPJS Kesehatan yang termuat dalam Inpres tersebut membuat implementasinya menjadi kontroversial.

Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dianggap bertentangan dengan Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menerangkan bahwa "Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau" serta "Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya". Dalam UU 36/2009, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan  serta berhak secara mandiri untuk menentukan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh dirinya.

Tentunya, negara tetap memiliki tanggung jawab memenuhi kebutuhan kesehatan tersebut, tetapi pilihan terhadap pelayanan kesehatan tetap menjadi hak masyarakat untuk menentukan. Hal ini dipandang kontradiktif dengan aturan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini karena "mewajibkan" seluruh masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan jika ingin mengakses layanan publik.

Upaya optimalisasi program JKN melalui kepesertaan wajib BPJS Kesehatan dipandang pemerintah dapat menciptakan pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKN. Meskipun begitu, isi inpres ini justru memberi maksud bahwa kewajiban keanggotaan BPJS Kesehatan bersifat memaksa. Sebab, masyarakat tidak akan pernah bisa lepas dari berbagai urusan publik yang membutuhkan pelayanan dari pemerintah untuk mengatasinya, dan untuk menerima pelayanan tersebut, masyarakat diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun