Dilangsir CNN Indonesia
Nenek yang berumur 92 tahun dengan nama Saulina Sitorus dijatuhi hukuman penjara satu bulan empat belas hari karena telah menebang pohon durian milik Japaya Sitorus. Kasus ini terjadi di daerah Sumatra Utara, lebih tepatnya pengadilan negeri Balike Kabupaten Toba Samosir. Sidang fonis digelar pada tanggal 29 Januari 2018.Â
Pada 1 Maret 2017 warga sekampungnya, Japaya Sitorus menggugat keluarga Saulina Sitorus dengan tuduhan merusak pohon durian yang ditanam Japaya Sitorus didekat area pemakaman. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Saulina Sitorus, putranya Marbun Naiborhu serta lima keponakannya.Â
Saulina dijatuhi hukuman penjara satu bulan empat belas hari sementara enam tersangka yang lain dijatuhi hukuman empat bulan sepuluh hari. Keluarga Saulina mengaku menebang pohon karena sudah diberi izin oleh pemilik tanah wakaf untuk membangun tugu makam leluhur. Penebangan pohon dilakukan untuk membersihkan area makan guna membangun tugu. Namun, Japaya Sitorus mengaku dirugikan ratusan juta rupiah karena penebangan tersebut.Â
Pemilik tanah Kardio Sitorus yang juga hadir sebagai saksi menyebut tanah itu merupakan warisan keluarga besar yang ditujukan untuk pemakaman. Menurutnya keluarga Saulina sudah meminta izin, atas restunya boleh menebang dan membersihkan lahan termasuk menebang pohon durian yang tumbuh di atas lahan.Â
Kasus seperti Saulina Sitorus sering terjadi di Indonesia, sepertinya hukum memang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Banyak yang menyayangkan kejadian tersebut. Berita ini juga firal di media sosial, yang memancing para artis papan atas berkomentar terhadap fonis yang diterima oleh tersangka. Karena, melihat usia Nenek Saulina sudah tidak layak mendekam di penjara. di sisi lain, Para Netizen memberikan opini terhadap hukum di Indonesia yang terkesan menindas dan dapat mengadili pada kalangan bawah saja. Terbukti, banyak kasus yang terjadi di Indonesia dan bahkan merugikan Negara seperti korupsi mendapatkan hukuman yang tergolong ringan.