Mohon tunggu...
Karyat Heryana
Karyat Heryana Mohon Tunggu... Guru - Pengawas Sekolah, Tahun 2021 menjadi finalis pengawas inspiratif Kemendikbudristek

membaca, belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Transformasi Peran Pengawas Sekolah

23 Januari 2024   00:08 Diperbarui: 23 Januari 2024   06:17 957
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

             Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan pasal satu ayat satu menyebutkan bahwa pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada Satuan Pendidikan. Adapun di ayat empat disampaikan bahwa pendampingan merupakan kegiatan pengawas sekolah membersamai kepala sekolah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan  pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan. Kegiatan Pendampingan tersebut bertujuan untuk menciptakan budaya kolaborasi dengan Kepala Sekolah, warga Satuan Pendidikan, dan masyarakat secara berkelanjutan dalam  mengembangkan program pembelajaran yang  berpusat kepada peserta didik; dalam mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, serta inklusif; pengembangan Satuan Pendidikan melalui membangun budaya refleksi, dan mengelola program Satuan Pendidikan; serta bagaimana meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar murid.

            Berdasarkan hal tersebut, terlihat terjadi perubahan peran pengawas sekolah. Perubahan peran pengawas sekolah tersebut adalah yang semula lebih bersifat pemantauan untuk kontrol dan evaluasi menjadi lebih bersifat pendampingan. Transformasi tersebut dilakukan melalui perubahan paradigma, strategi, metode, fokus layanan, asesmen, keluaran yang dihasilkan, dan ukuran keberhasilan kegiatan pengawasan di satuan pendidikan. Transformasi ini juga dilakukan melalui upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi pengawas sekolah melalui berbagai program pengembangan profesi dalam rangka pendampingan kepada Satuan Pendidikan.

          Kegiatan pengawas sekolah dalam rangka mencapai tujuan pendampingan yaitu melalui cara mendampingi Sekolah dalam menyusun rencana program kerja dan anggaran berdasarkan kebijakan perencanaan berbasis data pada rapot pendidikan; mendampingi Kepala Sekolah dalam melaksanakan program kerja Satuan Pendidikan dengan menggunakan strategi, metode, dan umpan balik sesuai kebutuhan masing-masing Satuan Pendidikan; membersamai   Kepala Sekolah dalam mengembangkan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) dan mendampingi warga di Satuan Pendidikan dalam merencanakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; secara rutin menyampaikan umpan balik kepada Kepala Sekolah berdasarkan hasil refleksi pelaksanaan program Satuan Pendidikan dalam memastikan jaminan mutu  pembelajaran; mendorong evaluasi implementasi pembelajaran guru dan Kepala Sekolah melalui proses refleksi   atas ketercapaian kompetensi literasi dan numerasi serta profil pelajar Pancasila sesuai standar kompetensi lulusan; mendorong Kepala Sekolah untuk memberdayakan Komunitas Belajar pada Satuan Pendidikan; dan memfasilitasi Kepala Sekolah dalam mempelajari dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam rangka transformasi pembelajaran pada Satuan Pendidikan.

           Pendampingan terhadap perencanaan program Satuan Pendidikan. Pengawas Sekolah dalam menjalankan tahapan Pendampingan terhadap perencanaan program Satuan Pendidikan dapat melakukan aktivitas paling tidak melakukan refleksi bersama Kepala Sekolah untuk mendalami kondisi Satuan Pendidikan, menggali akar masalah serta area yang memerlukan pembenahan, dan mendiskusikan pilihan rekomendasi prioritas pada rapor pendidikan; melibatkan warga Satuan Pendidikan lainnya guna mendalami dan memperkaya temuan informasi yang didapatkan dari hasil refleksi; menerapkan metode Pendampingan dalam membersamai Kepala Sekolah menyusun rencana program kerja dan anggaran Satuan Pendidikan sesuai dengan hasil refleksi; menginformasikan rencana program kerja Satuan Pendidikan dampingan yang telah disusun bersama Kepala Sekolah kepada Dinas Pendidikan dengan cara yang disesuaikan kebutuhan serta karakteristik budaya setempat; dan mendorong Dinas Pendidikan untuk memberikan dukungan bagi masing-masing Satuan Pendidikan, dalam pelaksanaan program kerja Satuan Pendidikan.

          Setelah melakukan pendampingan terhadap perencanaan program satuan Pendidikan, kegiatan Pengawas Sekolah selanjutnya dalah melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan program satuan Pendidikan yang telah disusun. Pengawas Sekolah dalam menjalankan tahapan Pendampingan terhadap perencanaan program Satuan Pendidikan dapat    melakukan aktivitas refleksi. Pengawas sekolah melakukan refleksi bersama Kepala Sekolah serta memberikan umpan balik secara berkala guna memonitor pelaksanaan dan kemajuan program Satuan Pendidikan. Kegiatan refleksi ini berguna untuk menentukan strategi pendampingan yang tepat. Selanjutnya setelah strategi pendampingan ditentukan, kemudian pengawas sekolah menentukan metode pendampingan yang tepat sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah binaan, dalam rangka membersamai Kepala Sekolah melaksanakan program kerja Satuan Pendidikan yang telah disusun. Metode pendampingan yang dilaksanakan oleh pengawas sekolah dapat berupa training, coaching, mentoring, facilitating, dan consulting.

            Kegiatan berikutnya yang dilakukan oleh pengawas sekolah adalah melakukan Pelaporan Pendampingan. Pengawas Sekolah dalam menjalankan tahapan pelaporan Pendampingan minimal berupa kegiatan menyusun laporan hasil Pendampingan sekurang- kurangnya memuat: (1) deskripsi komitmen perubahan, sebelum dan sesudah pelaksanaan Pendampingan; (2) hasil evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Pendampingan; dan (3) rekomendasi kepada Dinas Pendidikan tentang dukungan yang diperlukan. Kemudian pengawas sekolah melaporkan laporan hasil Pendampingan kepada Dinas Pendidikan, dan menjalin komunikasi dengan Dinas Pendidikan dalam rangka mengadvokasi rencana tindak lanjut atas rekomendasi yang dimuat dalam dokumen laporan Pendampingan, serta membuat karya refleksi Pendampingan dalam bentuk tulisan, artikel, dan/atau video praktik baik untuk dipublikasikan pada aplikasi/teknologi  yang dikembangkan oleh Kementerian dan/atau organisasi profesi, untuk kemudian memanfaatkan data serta informasi yang terdapat dalam laporan Pendampingan sebagai rujukan dalam menyusun perencanaan Pendampingan Satuan Pendidikan pada periode berikutnya. Pelaporan Pendampingan digunakan sebagai acuan bagi Pengawas Sekolah untuk memanfaatkan data serta informasi yang terdapat di  laporan Pendampingan tersebut sebagai tambahan informasi dalam menyusun perencanaan Pendampingan Satuan Pendidikan untuk siklus berikutnya.

img-20230523-wa0027-65aea77fde948f3bc806fd92.jpg
img-20230523-wa0027-65aea77fde948f3bc806fd92.jpg

           Sejalan dengan itu, peran Pengawas Sekolah dalam penerapan di kebijakan merdeka belajar dilaksanakan dalam proses kegiatan Pendampingan pada Satuan Pendidikan, melalui penekanan pada diferensiasi kebutuhan masing-masing Satuan Pendidikan. Adapun pada Satuan Pendidikan yang belum mengimplementasikan kebijakan merdeka belajar secara utuh, peran Pendampingan Pengawas Sekolah dibutuhkan untuk Kepala Sekolah agar mampu berperan aktif dalam mempercepat proses transformasi di pembelajaran, sehingga proses pembelajaran yang berjalan di kelas dapat mengakomodir setiap perbedaan dan perkembangan setiap peserta didik sesuai dengan kodrat alam dan kodrat zamannya. Selain kegiatan tersebut,   Pengawas Sekolah diharapkan juga dalam mampu menjalankan perannya melalui pemanfaatan berbagai bentuk dukungan implementasi  pembelajaran yang berpihak pada murid sesuai dengan kebijakan merdeka belajar, seperti melalui platform merdeka mengajar, webinar, layanan bantuan/helpdesk, dan peran-peran lainnya pengawas sebagai mitra Pembangunan, khususnya pembangunan Pendidikan. Dengan peran baru tersebut, semoga ke depan pengawas sekolah semakin berkontribusi terhadap peningkatan mutu Satuan Pendidikan, yang hal tersebut akan bermuara terhadap mutu lulusan yaitu para peserta didik yang berkualitas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun