Mohon tunggu...
Kartika Kariono
Kartika Kariono Mohon Tunggu... Pengacara - Ibu Rumah Tangga

Mengalir mengikuti kata hati dan buah pikiran

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Hei Jurnalis, Selamat HPN!

8 Februari 2019   14:04 Diperbarui: 10 Februari 2019   02:24 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mereka Dibunuh Karena Berita (Sumber:AJI Palembang)

Baca juga : 105 Napi itu mendapat Remisi, Bukan Grasi

Kasus ini adalah kasus pembunuhan terhadap jurnalis satu-satunya yang terungkap dengan pelaku hingga otak pelakunya dipidana.

Untuk mengingatnya dapat dibaca pada : Mengingat Lagi Kasusu Pembunuhan Wartwan Radar BAli AA Narendra Pra bangsa

Sebuah harapan besar bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap mereka yang dibunuh karena berita,. dan menjadikan penjatuhan pidana ini sebagai tonggak penegakan kebebasan pers.

Namun akhir tahun ini, dan baru diketahui beberapa minggu lalu, tonggak penegakan kebebasan pers ini seolah telah dirobohkan dengan remisi terhadap otak pembunuhan berencana ini.

Tentu hal ini mendapat protes keras dari jurnalis di berbagai daerah seperti Bali, Surabaya, Malang, Jogjakarta, termasuk Palembang, dll.

Protes keras ini membuat "gaduh" tersendiri di negeri ini karena beberapa pihak yang melencengkannya ke arah pilihan politik. Padahal ini jauh dari itu, ini mengenai menyuarakan keadilan demi supremasi hukum.

Hal ini terjadi,  karena pengubahan hukuman seumur hidup menjadi hukuman penjara sementara dituangkan dalam sebuah Keputusan Presiden No. 29 Tahun 2018, tetapi pemberitaan mengenai presiden yang tidak mengetahui detail  saat  meneken keppres ini pun mengemuka, serta pengakuan bahwa pemberian remisi ini  sebuah kelalaian.

Tekanan untuk pembatalan remisi, yang selama ini tidak pernah dilakukan di negeri ini pun dijawab bahwa presiden akan ada peninjauan terhadap keputusan  remisi ini, namun dibantah sendiri oleh menkumham  dengan mengemukakan alasan bahwa pemberian remisi ini telah sesuai prosedur, meski selanjutnya diklarifikasi kemenkumham akan kaji ulang keppres ini.

Jika jurnalis, yang memegang sertifikasi profesi dari negeri ini, yang diawasi ketat oleh dewan pers untuk tetap patuh pada kode etik, pun tidak memiliki perlindungan bagaimana dengan kamu, hai kompasianer?.

Selamat Hari Pers Nasional, hei Jurnalis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun