Mohon tunggu...
Kartika Kariono
Kartika Kariono Mohon Tunggu... Pengacara - Ibu Rumah Tangga

Mengalir mengikuti kata hati dan buah pikiran

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

115 Napi Seumur Hidup Itu Mendapat Remisi, Bukan Grasi

31 Januari 2019   12:54 Diperbarui: 31 Januari 2019   12:57 1759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemberitaan minggu lalu bahwa presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 yang ditandatangani tanggal 7 Desember 2018. tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara kepada kepada 115 narapidana yang divonis seumur hidup.

 Ada dua pertimbangan Jokowi memberikan remisi sebagaimana tertuang dalam Keppres tersebut:

1. Bahwa setelah mempertimbangkan secara seksama permohonan para terpidana yang nama-namanya sebagaimana termaksud dalam surat Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.PK.01.05.07-04 tanggal 31 Mei 2018, dinilai terdapat cukup alasan untuk memberikan remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementera.

2. Bahwa terpidana yang nama-namanya tercantum pada kolom lampiran 2 Keputusan Presiden ini adalah terpidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut serta berkelakuan baik.

Menjadi mengemuka karena dari 115 napara pidana tersebut,  termasuk pembunuh I Nyoman Susrama, otak kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Prabangsa. Sebuah kasus yang cukup mengharu buru dengan penuh drama dalam proses pengungkapannya. Sebuah terobosan luar biasa ketika kasus ini dapat diungkap bahkan menjatuhi pidana seumur hidup untuk otak pembunuhan tersebut serlah jaksa menuntut hukuman mati.  Dimana kasus pembunuhan terhadap jurnalis lain belum terungkap.

Ada dua hal yang harus saya jelaskan dalam hal ini, seumur hidup itu bukan berarti hukuman seusia terpidana itu misal Surama saat divonis berusia 50 tahun artinya hukuman penjara ia 50 tahun,tetapi seumur hidup yang dimaksud adalah ia dipenjara sampai meninggal dunia, artinya tidak berbatas waktu.

Juga beredar kabar sebelumnya bahwa ini adalah grasi, karena ada keppres di sini. Ditegaskan bahwa ini adalah remisi. Meski remisi yang umumnya diketahui publik cukup melalui Surat Keputusan Menkumham.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa hukuman pidanan yang diberikan kepada Nara pidana dan Anak (yang berkonflik dengan hukum) yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 6 PP No.32/1999 tentang syarat dan

Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Pasal 1 angka 3 Permenkumham No.3/2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat , Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat)

Ada beberapa macam Remisi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Permenkumham 3/2018, yakni  

  • Remisi Umum: diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus.
  • Remisi Khusus: diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

Selain Remisi di atas, dalam Pasal 4 Permenkumham 3/2018 Narapidana dan Anak dapat diberikan:  Remisi kemanusiaan  diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Permenkumham 3/2018), yaknin Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana:

  • yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun;
  • berusia di atas 70 tahun; atau
  • menderita sakit berkepanjangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun