Mohon tunggu...
Kartika Kariono
Kartika Kariono Mohon Tunggu... Pengacara - Ibu Rumah Tangga

Mengalir mengikuti kata hati dan buah pikiran

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Keadilan Restoratif bagi Lansia dalam RUU KUHP

24 Maret 2018   23:00 Diperbarui: 25 Maret 2018   06:31 3299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa media online memberitakan mengenai fenomena unik lanjut usia (lansia) di Jepang yang sengaja berbuat kejahatan agardapat dipenjara, termasuk di kompas https://internasional.kompas.com/read/2018/03/21/11405421/fenomena-warga-lansia-di-jepang-sengaja-berbuat-kejahatan-agar.

Karena saya yang bukan pengawat warga Jepang dan juga bukan penggemar jejepangan kecuali selop jepang  (di Palembang sandal jepit /flip flop sering disebut selop Jepang) tentu tidak akan membahas itu.

Saya hanya teringat pada salah satu pasal di RUU KUHP yang sedang panas-panasnya di-"godog" di  gedung dewan saat ini. Sebagaiman saya ceritakan sebelumnya  https://www.kompasiana.com/kartika.l.kariono/5aa9f9145e137357a4133232/di-perancis-catcalling-kena-denda-indonesia bahwa berlakunya KUHP di Indonesia sejak pemberlakukan. WvS  atas dasar Koninklijk Besluit (Titah Raja) nomor 33 pada tanggal 15 Oktober 1915, dengan nama Stafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) tetapi mulai berlaku 1 Januari 1918. Artinya sudah satu abad kita telah mempergunakan KUHP peninggalan Belanda ini.

Upaya pembaruan KUHPsudah memakan waktu yang cukup panjang, dimulai dari seminar hukum nasional yang pertama di Jakarta pda tanggal 11-16 Maret 1963, yang merekomendasikan ua menyusun sebuah pembaruan kodifikasi hukum pidana di Indonesia secara total, dan satu tahun berikutnya telah diusulkan rancangan KUHP awal dan sampai hari ini belum disahkan. 

Masih menjadi perdebatan panjang  ketika terjadi  penolakan  beberapa pasal yang intepretasinya "karet" seperti  pengecualian asas legalitas,  pertahanan negara,l penghinaan pemerintah yang sah,  pidana atas property, - pidana lingkungan hidup,pidana perzinahan

Penjara bagi anak dan lansia di RUU KUHP

Satu hal yang menjadi menarik ketika membaca batasan usia pemidanaan penjara dalampasal 76 ayat (1) huruf a yang berbunyi :  dengan tetap mempertimbangkan pasal 55 dan pasal 56, pidana penjara sejauh mungkin tidak dijatuhka, jika dijumpai keadaan-keadaan sebagai berikut : terdakwa berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun atau di atas 73 (tujuh puluh tiga) tahun.

Jika bicara upaya keadilan keadilan restoratif  bagi anak (orang yang belum dewasa) memang telah menjalani proses yang panjang dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.Indonesia adalah salah satu negara yang pernah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) pada tahun 1990 yang telah disetujui oleh Majelis Umum PBB pada 20 November 1989. 

Dalam Pasal 4 KHA dinyatakan: Negara Peserta akan mengambil semua langkah legislatif, administratif dan lain sebagainya untuk pelaksanaan hak-hak yang diakui dalam konvensi. Selain itu dalam Pasal 6 KHA dinyatakan: Negara Peserta mengakui bahwa setiap anak memiliki hak yang melekat atas kehidupan. 

Satu dekade kemudian, tepatnya pada tahun 2001, Indonesia menyatakan komitmennya terhadap deklarasi Dunia Yang Layak Bagi Anak (A World Fit for Children). Sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, kemudian juga dituangkan dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang serta menghargai partisipasi anak. 

Perlindungan hukum bagi anak dapat dilakukan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak. Perlindungan terhadap anak ini juga mencakup kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Perlindungan anak yang berkonflik  dengan hukum (ABH), merupakan tanggung jawab bersama aparat penegak hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun