Mohon tunggu...
Karnita
Karnita Mohon Tunggu... Guru

"Aku memang seorang pejalan kaki yang lambat, tapi aku tidak pernah berhenti." — Abraham Lincoln.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Stop Strobo Ilegal! Jalan Ini Bukan Milik Kakek-Nenekmu!

20 September 2025   04:51 Diperbarui: 20 September 2025   04:51 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Viral video rombongan klub mobil gunakan lampu strobo dan sirene. Simak, ini aturan dan sanksinya(screenshoot) 

Lampu strobo yang dipasang di dasbor mobil menghadap ke depan.(olxro-ring12.akamaized.net) 
Lampu strobo yang dipasang di dasbor mobil menghadap ke depan.(olxro-ring12.akamaized.net) 

Gerakan publik yang muncul kini mendapatkan dukungan luas di media sosial. Dari unggahan viral hingga stiker di kendaraan, pesan yang sama disampaikan: strobo hanya untuk kepentingan tertentu. Solidaritas ini menunjukkan bahwa kesadaran kolektif bisa tumbuh meski aturan formal tidak selalu ditegakkan. Masyarakat berharap tindakan nyata aparat akan segera mengikuti gerakan simbolis ini.

2. Aturan Hukum yang Jelas, Namun Sering Diabaikan

UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan lampu isyarat dan sirene hanya boleh dipasang untuk kepentingan tertentu. Polisi, pemadam kebakaran, ambulans, dan iring-iringan jenazah memiliki hak prioritas yang sah di jalan. Kendaraan pejabat atau tamu negara hanya boleh menyalakan strobo saat dikawal resmi. Aturan ini seharusnya memastikan keselamatan dan keteraturan, tetapi sering diabaikan.

Kesenjangan antara aturan tertulis dan praktik di lapangan menimbulkan frustrasi publik. Banyak pengguna jalan yang merasa diabaikan, sehingga mereka terpaksa melakukan perlawanan simbolis. Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” menjadi media bagi masyarakat mengekspresikan ketidakpuasan. Ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang konsisten dan transparan.

Selain itu, kekeliruan persepsi tentang hak istimewa mengaburkan batasan penggunaan strobo. Beberapa pihak menganggap lampu strobo sebagai simbol status atau pengaruh. Pandangan ini bertentangan dengan prinsip keselamatan dan hak publik yang setara. Kesadaran hukum yang rendah menjadi tantangan utama dalam menegakkan disiplin berlalu lintas.

3. Dampak Sosial dan Psikologis di Ruang Publik

Penggunaan strobo ilegal tidak hanya berdampak pada kelancaran lalu lintas, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis. Pengendara yang terpaksa menepi merasa terintimidasi dan frustrasi. Hal ini dapat memicu agresi balik dan konflik verbal di jalan raya. Masyarakat mulai kehilangan rasa aman dan percaya bahwa jalan raya adalah ruang kolektif.

Fenomena ini juga menimbulkan ketidakadilan sosial terselubung. Mobil pelat merah dan pejabat mendapat prioritas yang tidak pantas, sementara masyarakat umum harus menunggu. Ketimpangan ini memperkuat persepsi bahwa hukum hanya berlaku untuk sebagian pihak. Gerakan publik kini berfungsi sebagai bentuk kritik terhadap ketidakadilan tersebut.

Di sisi lain, gerakan sosial ini memberikan efek edukatif bagi masyarakat. Publik belajar untuk mengawasi, mengedukasi, dan menegur perilaku ilegal secara simbolis. Solidaritas dalam bentuk stiker atau unggahan media sosial menunjukkan kreativitas dan kesadaran kolektif. Ini menandai awal dari pergeseran budaya berlalu lintas yang lebih bertanggung jawab.

Viral video rombongan klub mobil gunakan lampu strobo dan sirene. Simak, ini aturan dan sanksinya(screenshoot) 
Viral video rombongan klub mobil gunakan lampu strobo dan sirene. Simak, ini aturan dan sanksinya(screenshoot) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun