SMANSA Bandung Menang Banding, Bisakah Momentum Ini Lindungi Semua Aset Daerah?
"Setiap aset yang terjaga adalah fondasi pendidikan dan kepercayaan publik."
Oleh Karnita
Pendahuluan
Mengapa perlindungan aset daerah kerap menjadi ujian serius bagi pemerintah? Pada 4 September 2025, Pikiran-Rakyat.com memuat berita “SMANSA Bandung Menang Banding, Wakil Rakyat Minta Pemprov Lebih Sigap Jaga Aset Daerah”. Kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung (SMANSA) dan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) menegaskan bahwa manajemen aset publik menentukan kelangsungan pendidikan dan kepercayaan masyarakat.
Bagaimana Pemprov Jabar dapat memastikan semua aset daerah terlindungi? Zaini Shofari, anggota DPRD Jabar Komisi V, menekankan pentingnya tindakan sigap. Momentum ini relevan untuk meninjau seluruh aset provinsi yang tersebar, dari kota hingga desa, agar sengketa serupa tidak mengganggu layanan publik.
Seberapa strategis koordinasi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat dalam menjaga aset publik? Saya tertarik menulis artikel ini karena kemenangan SMANSA menjadi contoh nyata bahwa kolaborasi efektif mampu melindungi aset dan kepentingan pendidikan secara bersamaan.
1. Putusan Banding: Hukum Berpihak pada Pendidikan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak gugatan PLK pada 4 September 2025. Putusan ini membatalkan keputusan PTUN Bandung sebelumnya, sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi SMANSA. Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar menjadi pemohon banding, menegaskan koordinasi pemerintah dalam menghadapi sengketa aset.
Siswa dan guru SMANSA kini kembali belajar tanpa gangguan. Ruang kelas yang sebelumnya sunyi kini kembali dipenuhi interaksi, diskusi, dan aktivitas belajar-mengajar yang kondusif. Kemenangan hukum ini menegaskan bahwa perlindungan aset publik adalah fondasi pendidikan.