Kritiknya, komunikasi pemerintah dalam isu ini masih terlalu top-down. Perlu pendekatan yang lebih partisipatif dan edukatif, agar setiap warga dapat memahami konteks dan mengambil sikap berdasarkan informasi yang benar, bukan sekadar asumsi atau ketakutan.
5. Etika dan Kepercayaan di Era Digital
Lebih dari sekadar hukum, isu data pribadi menuntut pertanggungjawaban etis dari negara. Kerja sama internasional di bidang teknologi, apalagi yang menyangkut data warga, harus tunduk pada prinsip transparansi, persetujuan sadar (informed consent), dan non-komersialisasi. Tanpa prinsip itu, negara bisa saja tergelincir menjadi fasilitator eksploitasi data rakyatnya sendiri.
Kepercayaan digital bukan dibangun melalui janji, tapi melalui sistem yang dapat diuji dan diawasi publik. Perlu mekanisme pelaporan publik, audit independen, serta kanal aduan yang efektif dan inklusif. Inilah bentuk etika pemerintahan yang modern—bukan sekadar respons reaktif terhadap kritik, tetapi kesiapan terbuka dalam segala proses kebijakan digital.
Refleksi terbesarnya: siapa yang kita percayai untuk menjaga jejak digital kita? Di era ketika data adalah kekuasaan baru, maka tanggung jawab negara tak bisa hanya legalistik, tapi harus juga moral dan etis.
Penutup: Dari Klarifikasi Menuju Reformasi Digital
“Tak ada penyerahan data pribadi,” ujar Prasetyo Hadi. Namun pernyataan itu hanya awal dari diskusi panjang tentang transparansi, kedaulatan, dan etika digital. Di tengah kecurigaan publik terhadap praktik surveillance global, kerja sama antarnegara dalam bidang digital tak bisa dibungkus jargon keamanan semata. Ia harus terbuka, berbasis hukum, dan diawasi publik.
Jika Indonesia ingin menjadi negara yang berdaulat secara digital, maka langkah pertamanya bukan sekadar membuat UU atau menjalin kerja sama internasional. Ia harus membangun sistem yang demokratis dalam pengelolaan data, memberdayakan warganya dengan literasi digital, dan menunjukkan bahwa di negeri ini, data pribadi benar-benar dianggap sebagai hak dasar, bukan komoditas dagang. Wallahu a'lam.
Daftar Pustaka
Pikiran-Rakyat.com. “Istana: Tak Ada Penyerahan Data Pribadi ke AS, Hanya Soal Keamanan Platform.” 25 Juli 2025. https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-019523658
Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!