Mohon tunggu...
Karnita
Karnita Mohon Tunggu... Guru

"Aku memang seorang pejalan kaki yang lambat, tapi aku tidak pernah berhenti." — Abraham Lincoln.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Keamanan Tak Boleh Sekadar Janji: Data Pribadi Adalah Hak, Bukan Komoditas

26 Juli 2025   12:38 Diperbarui: 26 Juli 2025   12:38 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mensesneg Prasetyo Hadi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa. /GALIH PRADIPTA ANTARA FOTO

Kritiknya, komunikasi pemerintah dalam isu ini masih terlalu top-down. Perlu pendekatan yang lebih partisipatif dan edukatif, agar setiap warga dapat memahami konteks dan mengambil sikap berdasarkan informasi yang benar, bukan sekadar asumsi atau ketakutan.

5. Etika dan Kepercayaan di Era Digital

Lebih dari sekadar hukum, isu data pribadi menuntut pertanggungjawaban etis dari negara. Kerja sama internasional di bidang teknologi, apalagi yang menyangkut data warga, harus tunduk pada prinsip transparansi, persetujuan sadar (informed consent), dan non-komersialisasi. Tanpa prinsip itu, negara bisa saja tergelincir menjadi fasilitator eksploitasi data rakyatnya sendiri.

Kepercayaan digital bukan dibangun melalui janji, tapi melalui sistem yang dapat diuji dan diawasi publik. Perlu mekanisme pelaporan publik, audit independen, serta kanal aduan yang efektif dan inklusif. Inilah bentuk etika pemerintahan yang modern—bukan sekadar respons reaktif terhadap kritik, tetapi kesiapan terbuka dalam segala proses kebijakan digital.

Refleksi terbesarnya: siapa yang kita percayai untuk menjaga jejak digital kita? Di era ketika data adalah kekuasaan baru, maka tanggung jawab negara tak bisa hanya legalistik, tapi harus juga moral dan etis.

Penutup: Dari Klarifikasi Menuju Reformasi Digital

“Tak ada penyerahan data pribadi,” ujar Prasetyo Hadi. Namun pernyataan itu hanya awal dari diskusi panjang tentang transparansi, kedaulatan, dan etika digital. Di tengah kecurigaan publik terhadap praktik surveillance global, kerja sama antarnegara dalam bidang digital tak bisa dibungkus jargon keamanan semata. Ia harus terbuka, berbasis hukum, dan diawasi publik.

Jika Indonesia ingin menjadi negara yang berdaulat secara digital, maka langkah pertamanya bukan sekadar membuat UU atau menjalin kerja sama internasional. Ia harus membangun sistem yang demokratis dalam pengelolaan data, memberdayakan warganya dengan literasi digital, dan menunjukkan bahwa di negeri ini, data pribadi benar-benar dianggap sebagai hak dasar, bukan komoditas dagang. Wallahu a'lam

Daftar Pustaka

  • Pikiran-Rakyat.com. “Istana: Tak Ada Penyerahan Data Pribadi ke AS, Hanya Soal Keamanan Platform.” 25 Juli 2025. https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-019523658

  • Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun