Mohon tunggu...
Karima DeviAisyah
Karima DeviAisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN KHAS JEMBER

Mahasiswa Aktif Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruhnya Implementasi Jukum Islam Terhadap Politik Hukum Islam

18 Oktober 2021   00:30 Diperbarui: 18 Oktober 2021   01:10 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan hukum Indonesia yang mayoritas beragama Islam, harus diperhatikan dan penuh keterbukaan, tentunya juga dibentuk oleh tuntutan umat Islam yang ingin menegakkan syariat Islam. Ide ini tentu saja membutuhkan dukungan, Meski bantuan diberikan, upaya seperti ini harus dilakukan dengan bijak dan cerdas untuk mencapai tujuan dan cita-cita besar bangsa ini. Karena memaksa ma`ruf, Anda juga harus menggunakan langkah , yaitu ma`ruf. Selain itu, menyadari bahwa perjuangan penerapan syariat Islam itu sendiri merupakan jalan yang panjang dan berliku, menurut sunnatullah. Karena dibutuhkan kesabaran untuk memimpinnya. 

 Model transformasi nilai nilai-nilai Syariat Islam dalam Usaha politik Islam di Indonesia hanya yang dilaksanakan di bidang moralitas (gerakan moral) di bidang hukum hukum sesuai konsep, Hukum Islam dengan Menetapkan prinsip secara bertahap (Tadarruj). Karena proses pembiasaan (harmonisasi) bangsa ini dengan syariat Islam yang dilakukan selama ini, harus terus dilakukan dengan kesabaran dan kebijaksanaan. Selanjutnya, tentu saja, upaya harus diintensifkan untuk memperkuat kekuatan politik dan daya tawar umat Islam. 

Prospek legislasi Syariah Islam di Indonesia tetap untuk memperkuat mekanisme politiknya. Potensi besar Umat Islam untuk memperbaharui pelaksanaan norma Syariah Islam dapat dikembangkan menjadi kegiatan melalui payung hukum dengan peraturan perundang-undangan yang berbeda di Indonesia, peraturan daerah yang sesuai dengan norma Peraturan Syariah berisi esensi Keadilan, Kesejahteraan dan Kesejahteraan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun