Mohon tunggu...
Karima Syahda
Karima Syahda Mohon Tunggu... Lainnya - Suka menulis dan membaca

Suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kelancaran PJJ sebagai Metode Pembelajaran bagi Siswa

20 Januari 2021   08:26 Diperbarui: 20 Januari 2021   08:37 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia. Dikarenakan penularannya yang cepat, Pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19, salah satunya dengan adanya PSBB. Berdasarkan PSBB, diterapkan juga Pembelajaran Jarak Jauh bagi siswa dan mahasiswa. 

Sebenarnya, PJJ di Indonesia bukanlah hal yang baru, namun masih memiliki beberapa kekurangan yang harus dievaluasi. Hal itu menjadi kajian penulis untuk membuat penelitian mengenai dampak pembelajaran jarak jauh bagi siswa. Tujuannya adalah untuk mengetahui efektivitas pembelajaran jarak jauh berdasarkan pengalaman siswa, mengetahui kendala apa saja yang dialami oleh siswa selama pembelajaran jarak jauh ini berlangsung. 

Dari hasil yang telah didapatkan, dapat disimpulkan bahwa di Indonesia sendiri, ternyata pembelajaran jarak jauh secara online telah dilakukan secara meluas, namun masih memiliki beberapa kendala, seperti kendala pada koneksi, dan device . Selain itu, kebanyakan siswa yang merasa jenuh selama pembelajaran jarak jauh berlangsung, dan tidak menginginkan sistem PJJ diterapkan kembali di Indonesia setelah pandemi Covid-19 berakhir, Oleh karena itu, diperlukan berbagai solusi yang dapat dilakukan demi mempermudah pembelajaran dengan sistem online ini.

Covid-19 merupakan penyakit yang dengan cepat menyebar ke seluruh dunia. Covid-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh sindrom pernafasan akut coronavirus 2. Pertama kali diidentifikasi pada Desember 2019 di Wuhan, China, kini penyebarannya sudah meluas ke seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Di Indonesia sendiri, kasus Covid-19 terdeteksi pada 2 Maret 2020, dan hingga saat ini kasus positif Covid-19 di Indonesia semakin bertambah. Dikarenakan penularannya yang cepat, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang diharapkan bisa menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia, diantaranya adalah pembatasan sosial berskala besar atau yang biasa disingkat PSBB.

Berdasarkan pembatasan sosial tersebut, diterapkan juga sistem Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ untuk siswa dan mahasiswa. Pembelajaran jarak jauh adalah proses belajar mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi (Permendikbud No. 109/2013). Jadi, dengan adanya pembelajaran jarak jauh ini, pelajar tidak perlu untuk datang ke tempat pembelajaran. Semua pembelajaran telah dilaksanakan secara online, dengan media komunikasi berupa handphone, tablet ataupun laptop.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) poin ke 2 yaitu proses belajar dari rumah yang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Belajar dari rumah melali pembelajaran daring atau jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;

b. Belajar dari rumah dapat di fokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;

c. Aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar dirumah;

d. Bukti aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa di haruskan memberi skor atau nilai kualitatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun