Mohon tunggu...
karim sasongko
karim sasongko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mencoba untuk menulis

Sederhana saja

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindak Aksi Intimidasi Buruh

14 Mei 2019   07:17 Diperbarui: 14 Mei 2019   07:40 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perlakuan tanpa diskriminasi kepada karyawan atau buruh merupakan salah satu perwujudan dari kesejahteraan para tenaga kerja yang dijunjung tinggi oleh perusahaan, dalam rangka meningkatkan pembangunan perkembangan dunia usaha. Pelaku bisnis dalam hal ini untuk meningkatkan kemajuan perusahaannya terus melakukan berbagai upaya untuk dapat bersaing sehingga cenderung mengesampingkan dan mengabaikan hak-hak para pekerja.

Bertitik tolak dari hal tersebut diatas untuk menciptakan rasa keadilan dan perlindungan terhadap pekerja, pemerintah telah membuat peraturan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUTK) demi mewujudkan hubungan Industrial yang harmonis di lingkungan perusahaan guna terciptanya iklim investasi yang kondusif antara pekerja dan pengusaha itu sendiri.

Dalam perkembangannya, tentang permasalahan Tenaga Kerja, adalah merupakan persoalan yang sangat krusial karena menyangkut kelayakan hidup dari tenaga kerja yang dilindungi oleh Hak Asasi Manusia. Hal ini terjadi pada perusahaan dilingkungan desa kami yaitu PT. Sumber Bening Lestari (SBL) yang berlokasi di Jl. Raya Suwayuwo No 15 Desa Suwayuwo, Kec Sukorejo, Kab Pasuruan, yang bergerak dibidang Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) Produk Flow. 

dokpri
dokpri

Sejak tanggal 2 Mei 2019 melakukan mogok kerja (Demonstrasi) di depan pabrik menuntut haknya kepada perusahaan yang hingga saat ini belum terpenuhi hak-hak normatifnya dari perusahaan. Mereka menuntut pembayaran upah yang ditangguhkan oleh perusahaan PT. Sumber Bening Lestari (SBL) selama 6 bulan terakhir ini dibayarkan secara bertahap (Dicicil) dan menuntut pengupahan yang layak sesuai Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten Pasuruan,  serta perlindungan kesehatan dengan mengikutkan program BPJS juga kesejahteraan karyawan, dan beberapa poin dari 10 tuntutan hak - hak normatif lainnya.

Meski sudah dilakukan perundingan melalui bipartit bahkan Tripartit sudah dilakukan namun perusahaan bersikukuh dan tidak melaksanakan anjuran dari Disnaker sebagaimana  kewajibannya untuk memberikan hak-hak normatif karyawan sehingga para pekerja melalukan aksi mogok kerja (Demonstrasi) yang di mediasi oleh KSBSI 

dokpri
dokpri
Miris...! Karyawan yang menuntut hak dalam aksi demonstrasinya dihadapkan oleh aksi premanisme yang dilakukan oleh perusahaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun