Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkum Maluku
Kanwil Kemenkum Maluku Mohon Tunggu... Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku yang dikelola Bagian Humas Kanwil Kemenkum Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tabloid Tabaos Diserahkan Langsung, DPRD Maluku Apresiasi Langkah Cerdas Kemenkum Maluku

14 Oktober 2025   05:17 Diperbarui: 14 Oktober 2025   05:17 5
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ambon, Kemenkum Maluku -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, secara resmi menyerahkan Tabloid Tabaos edisi ketiga kepada DPRD Maluku pada 13 Oktober 2015. Penyerahan ini mendapat apresiasi dari DPRD sebagai wujud komitmen bersama dalam memperluas akses informasi hukum di wilayah Maluku.

Saiful Sahri menyampaikan bahwa Tabloid Tabaos merupakan bagian dari upaya keterbukaan informasi publik dan penguatan komunikasi antara kementerian hukum dan masyarakat.

"Tabloid ini tidak hanya mencatat kinerja, tetapi juga menjadi jendela bagi publik untuk melihat lebih dekat dinamika pelayanan hukum yang kami lakukan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Tabaos hadir sebagai media alternatif untuk menyederhanakan informasi hukum, sehingga lebih mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat, serta menunjukkan keterlibatan aktif kementerian hukum dalam berbagai isu strategis di daerah.

Langkah ini mendapat tanggapan positif dari DPRD Provinsi Maluku. Anggota dewan mengapresiasi inisiatif yang diambil oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, dan berharap penerbitan tabloid tersebut dapat berlanjut secara berkelanjutan.

"Kami melihat ini sebagai langkah cerdas dan inspiratif. Informasi hukum bukan lagi ranah eksklusif, dan kami berharap tabloid ini terus menjadi ruang publikasi yang konsisten serta membangun kesadaran hukum masyarakat," ujar Anggota DPRD.

Kehadiran Tabloid Tabaos dinilai menjadi contoh bahwa media cetak internal dapat berperan sebagai alat komunikasi strategis, menjembatani informasi antara instansi dan masyarakat secara lebih humanis dan terbuka. (Humas/H.S)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun