Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkum Maluku
Kanwil Kemenkum Maluku Mohon Tunggu... Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku yang dikelola Bagian Humas Kanwil Kemenkum Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kementerian Hukum dan Kemendagri Jalin Sinergi Penguatan Produk Hukum Daerah

4 September 2025   18:49 Diperbarui: 4 September 2025   18:49 5
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta, Kemenkum Maluku --- Dalam langkah strategis memperkuat sistem hukum nasional, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait sinergitas tugas dan fungsi dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, serta fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.

Penandatanganan dilaksanakan pada Kamis, 4 September 2025, bertempat di kantor Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, serta Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, bersama jajaran dan Perwakilan Biro Hukum serta Hubungan Kerja Sama kedua Kementerian.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud konkret sinergi antarkementerian dalam membangun sistem hukum daerah yang lebih terarah dan terintegrasi. "Produk hukum daerah yang baik adalah fondasi tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyikapi kompleksitas regulasi di tingkat daerah. "Melalui kerja sama ini, proses pembentukan peraturan daerah akan semakin efektif karena mengedepankan harmonisasi, kepatuhan terhadap norma hukum nasional, dan optimalisasi teknologi informasi," jelasnya.

Perjanjian ini menitikberatkan pada tiga aspek utama, yaitu pengharmonisasian dan pembulatan konsepsi regulasi daerah, fasilitasi pembentukan produk hukum yang berkualitas, dan pemanfaatan teknologi informasi untuk menciptakan sistem informasi hukum daerah yang terintegrasi.

Kerja sama ini juga bertujuan untuk menjawab berbagai tantangan, seperti tumpang tindih regulasi, lemahnya kepatuhan terhadap aspek formil dan materiil, serta rendahnya kualitas harmonisasi peraturan. Diharapkan, melalui ekosistem informasi yang terpadu, proses penyusunan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah akan berjalan lebih cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih dari sekadar dokumen formal, perjanjian ini menandai tonggak baru kolaborasi kelembagaan dalam mendorong reformasi regulasi di tingkat lokal. Dengan landasan prinsip good governance, diharapkan lahir produk hukum daerah yang tidak hanya sah secara hukum, namun juga relevan, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Humas/H.S)

kemenkum maluku
kemenkum maluku

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun