Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkum Maluku
Kanwil Kemenkum Maluku Mohon Tunggu... Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku yang dikelola Bagian Humas Kanwil Kemenkum Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rapat Harmonisasi Ranperbup Maluku Tenggara: La Margono Soroti Urgensi Reformasi Hukum Daerah

3 September 2025   12:50 Diperbarui: 3 September 2025   12:50 5
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ambon, Kemenkum Maluku -- Upaya penguatan sistem hukum di daerah kembali ditegaskan dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Maluku Tenggara yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, (3/9). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), La Margono, mewakili Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri.

Dalam sambutan Kakanwil yang dibacakan La Margono, menyoroti pentingnya reformasi hukum di tingkat daerah sebagai bagian dari penataan sistem hukum nasional. Ia menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi instrumen strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan.

"Regulasi daerah harus mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat serta selaras dengan dinamika kebijakan nasional. Inilah yang menjadi dasar pentingnya harmonisasi peraturan melalui mekanisme formal sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022," ujar  La Margono.

Rapat ini difokuskan pada harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 mengenai Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual. Ranperbup ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dalam mewujudkan sistem pelaporan keuangan yang akurat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Menurut Margono, transisi dari sistem berbasis kas (cash basis) menuju sistem akuntansi berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, menuntut adanya penyesuaian regulasi yang sistematis di daerah.

"Perubahan ini bukan sekadar teknis, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan pemerintah daerah. Untuk itu, seluruh perangkat daerah harus bersinergi dalam menyusun regulasi yang berkualitas," jelasnya.

Rapat yang dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Maluku Tenggara, serta Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku ini juga membahas pemanfaatan aplikasi e-harmonisasi sebagai alat bantu digital untuk mendukung proses harmonisasi secara efektif dan efisien. (Humas/H.S)

kemenkum maluku
kemenkum maluku
kemenkum maluku
kemenkum maluku

kemenkum maluku
kemenkum maluku

kemenkum maluku
kemenkum maluku

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun