Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham Maluku
Kanwil Kemenkumham Maluku Mohon Tunggu... Administrasi - Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku yang dikelola Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kanwil Kemenkumham Maluku Ikuti Pemutakhiran Data UPT Pemasyarakatan Tahun 2023

14 Oktober 2022   15:53 Diperbarui: 14 Oktober 2022   15:54 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc. Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

 

Ambon, KUMHAM MALUKU - Dalam rangka pemutakhiran data dukung pelaksanaan pembangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2023 yang optimal, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku mengikuti Penguatan UPT dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa, Jumat (14/10).

Digelar melalui sambungan teleconference oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi Muh. Ikmal Idrus, Kepala Subbagian Pengelola Keuangan dan Barang Milik Negarah Muh Ikbal Talahua, Pejabat Pembuat Komitmen pada Divisi Pemasyarakatan Zar Latuconsina, dan JFT Pengadaan Barang dan Jasa dari ruang rapat Kakanwil lt.2.

Doc. Humas Kanwil Kemenkumham Maluku
Doc. Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas), Heni Yuwono yang memimpin jalannya kegiatan pada ruang virtual tersebut menegaskan, perlu adanya keseragaman pemahaman dan percepatan dalam proses penyusunan data dukung untuk memaksimalkan pelaksanaan pembanguan UPT Pemasyarakatan kedepannya.

Dijelaskan oleh Heni, peranan dari setiap pemegang wewenang diperlukan untuk mewujudkan misi ini. Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan sama-sama memiliki tugas yang kompleks dalam pelaksanaannya, dari perumusan pemetaan roadmap hingga pengawasan pelaksanaan pembangunan, sementara Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen bertugas Menyusun data dukung, Menginput data dukung, mereview, hingga melaksanakan monitoring dan evaluasi. (Humas/AI)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun