Mohon tunggu...
kanwilditjenpassultra
kanwilditjenpassultra Mohon Tunggu... Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara

Aparat Penegak Hukum dibidang Pemasyarakatan (Rutan, Lapas, dan LPKA) wilayah Sulawesi Tenggara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemda Kolaka Utara Siapkan Lahan 5 Hektar Untuk Pembangunan Lapas/Rutan

25 September 2025   09:53 Diperbarui: 25 September 2025   09:53 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
humas ditjenpas sultra

Kolaka -- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Utara menyatakan komitmennya untuk mendukung pembangunan Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayahnya. Hal ini dibuktikan dengan penyediaan lahan seluas 5 hektar yang telah dipersiapkan untuk mendukung rencana pembangunan tersebut. Rabu,(24/9/2025)

Kabid Pembimbingan Pemasyarakatan Kanwil Ditjenpas  Sultra, I Gede Artayasa, yang hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan apresiasinya atas dukungan Pemda Kolaka Utara. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk memperluas akses layanan pemasyarakatan yang lebih dekat dan lebih efektif.

"Kami sangat mengapresiasi inisiatif Pemda Kolaka Utara yang telah menyiapkan lahan untuk pembangunan Rutan atau Lapas. Ini adalah bentuk sinergi nyata antara pemerintah daerah dan Ditjenpas. Keberadaan fasilitas pemasyarakatan di Kolaka Utara nantinya akan mempermudah proses pembinaan, pengawasan, sekaligus memberikan pelayanan hukum yang lebih cepat dan efisien," ujar I Gede Artayasa.

Sementara itu  Kasubag perundang undangan Kolaka Utara, Norman S.H., M.H dalam pertemuan yang digelar di Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kolaka menegaskan bahwa penyediaan lahan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap program Kementerian Imigrasi dan pemasyarkatan , khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam memperluas jangkauan layanan pemasyarakatan.

"Pemda Kolaka Utara telah menyiapkan lahan 5 hektar sebagai langkah awal. Kami berharap rencana pembangunan Rutan/Lapas ini segera dapat direalisasikan, karena keberadaannya akan sangat membantu masyarakat dan aparat penegak hukum di wilayah ini," ungkap Norman

Selama ini, Kolaka Utara memang belum memiliki fasilitas pemasyarakatan sendiri. Kondisi tersebut membuat penanganan tahanan dan narapidana harus bergantung pada Rutan Kelas IIB Kolaka yang berjarak kurang lebih 214 kilometer dari Kolaka Utara. Perjalanan darat menuju Rutan Kolaka memakan waktu sekitar tiga jam, sehingga menimbulkan berbagai kendala dalam proses hukum maupun pelayanan kepada keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kehadiran Rutan atau Lapas di Kolaka Utara diharapkan menjadi solusi atas persoalan tersebut. Selain memperkuat aspek pengawasan, keberadaan fasilitas pemasyarakatan juga akan mempermudah pelaksanaan pembinaan bagi warga binaan, sekaligus meringankan beban masyarakat dan keluarga WBP.

Dengan adanya dukungan lahan dari Pemda Kolaka Utara, diharapkan pembangunan Rutan atau Lapas dapat segera terwujud dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung tegaknya sistem hukum di daerah tersebut.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun