Ambon, INFO_PAS -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku memanggil  86 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun anggaran 2024 untuk menjalani proses registrasi ulang, Senin (26/5). Kegiatan ini dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon dan akan berlangsung selama tiga hari ke depan.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Sarwono, mengatakan bahwa para peserta registrasi terdiri dari berbagai jenjang pendidikan, yakni Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), Diploma Tiga (D3), dan Sarjana (S1). Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahap penting dalam proses administrasi sebelum para CPNS resmi bergabung dalam lingkungan kerja pemasyarakatan di wilayah Maluku.
"Registrasi ulang ini menjadi langkah awal dalam membangun komitmen dan kedisiplinan para CPNS sejak dini. Mereka harus siap menjadi bagian dari sistem yang profesional dan berintegritas," ujar Sarwono.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menekankan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi CPNS.
"Registrasi ulang ini bukan sekadar formalitas, tapi merupakan bagian penting untuk memastikan bahwa seluruh proses penerimaan pegawai dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan integritas," kata Ricky.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan layanan terbaik dalam mendukung reformasi birokrasi, khususnya di bidang pemasyarakatan.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, demi mendukung agenda reformasi birokrasi yang profesional, bersih, dan melayani, khususnya dalam sektor pemasyarakatan," tegas Ricky.
"Dengan pelaksanaan registrasi ulang ini, diharapkan seluruh CPNS yang terpilih dapat menjalani tahapan berikutnya dengan lancar dan segera memulai tugas sebagai bagian dari upaya membangun sistem pemasyarakatan yang profesional dan humanis di Provinsi Maluku," tutup Ricky.