Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Surakarta
Kantor Imigrasi Surakarta Mohon Tunggu... Lainnya - Pelayanan Keimigrasian bagi WNI dan WNA wilayah karesidenan Surakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berita terkini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Imigrasi Surakarta Adakan Sosialisasi Dasar-dasar Kemampuan Berbahasa Isyarat

3 Oktober 2022   11:39 Diperbarui: 3 Oktober 2022   12:12 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto dokumentasi kanim surakarta

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mengadakan sosialisasi pelatihan dasar-dasar kemampuan berbahasa isyarat, Jumat (30/09).

Kegiatan dimulai pukul 14.00 WIB dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Winarko dalam sambutannya disampaikan bahwa sosialisasi ini dalam upaya melaksanakan amanah UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Permenkumham No.2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik berbasis HAM.

foto dokumentasi kanim surakarta
foto dokumentasi kanim surakarta

Acara dibagi dalam 2 sesi yang diikuti oleh seluruh perwakilan dari tiap seksi kantor imigrasi Surakarta, dan undangan UPT Bapas Kelas I Surakarta, Rupbasan Kelas I Surakarta, dan Rutan Kelas I Surakarta.

Pemateri sesi pertama adalah Ibu Dr. Rina Herlina Haryanto,S.Sos, M.Si dengan materi "Pelayanan Publik Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Hambatan Pendengaran. Dalam paparannya pemateri menyampaikan Pelayanan Publik Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Gangguan Pendengaran, sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2020. tentang Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.

Sesi Kedua adalah Ibu Arsy Anggrellanggi, S.Pd. M.Pd dengan materi "How to Interact with a Deaf". Menyampaikan dalam paparannya mengenai cara berinteraksi orang tuli dengan menggunakan bahasa isyarat yaitu Sibi dan Bisindo. Dalam sosialisasi tersebut peserta diajak untuk mempelajari bahasa isyarat Sibi dan Bisindo serta mempraktekannya kedalam kalimat isyarat. Acara berlangsung sangat menarik dan interaktif, peserta antusias dalam mengikuti materi yang disampaikan. Dengan diadakan pelatihan ini maka diharapkan penyelengara pelayanan publik dapat memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana amanah Undang-undang. Acara berjalan dengan lancar dan selesai pukul 16.30 WIB.

Penyelenggara Pelayanan Publik wajib memberikan Pelayanan Publik dengan fasilitas dan perlakuan yang optimal, wajar, dan bermartabat tanpa diskriminasi bagi Penyandang Disabilitas, meliputi: pendampingan, penerjemahan, asistensi, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa biaya tambahan;penyediaan prasarana dan sarana yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas, dan sistem informasi baik elektronik maupun nonelektronik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas. Penyelenggara Pelayanan Publik wajib rnenyediakan informasi dan sumber daya manusia yang profesional dalam menyelenggarakan pelayanan serta dapat membantu Penyandang Disabilitas

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun