Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mengadakan sosialisasi pelatihan dasar-dasar kemampuan berbahasa isyarat, Jumat (30/09).
Kegiatan dimulai pukul 14.00 WIB dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Winarko dalam sambutannya disampaikan bahwa sosialisasi ini dalam upaya melaksanakan amanah UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Permenkumham No.2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik berbasis HAM.
Acara dibagi dalam 2 sesi yang diikuti oleh seluruh perwakilan dari tiap seksi kantor imigrasi Surakarta, dan undangan UPT Bapas Kelas I Surakarta, Rupbasan Kelas I Surakarta, dan Rutan Kelas I Surakarta.
Pemateri sesi pertama adalah Ibu Dr. Rina Herlina Haryanto,S.Sos, M.Si dengan materi "Pelayanan Publik Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Hambatan Pendengaran. Dalam paparannya pemateri menyampaikan Pelayanan Publik Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Gangguan Pendengaran, sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2020. tentang Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
Sesi Kedua adalah Ibu Arsy Anggrellanggi, S.Pd. M.Pd dengan materi "How to Interact with a Deaf". Menyampaikan dalam paparannya mengenai cara berinteraksi orang tuli dengan menggunakan bahasa isyarat yaitu Sibi dan Bisindo. Dalam sosialisasi tersebut peserta diajak untuk mempelajari bahasa isyarat Sibi dan Bisindo serta mempraktekannya kedalam kalimat isyarat. Acara berlangsung sangat menarik dan interaktif, peserta antusias dalam mengikuti materi yang disampaikan. Dengan diadakan pelatihan ini maka diharapkan penyelengara pelayanan publik dapat memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana amanah Undang-undang. Acara berjalan dengan lancar dan selesai pukul 16.30 WIB.
Penyelenggara Pelayanan Publik wajib memberikan Pelayanan Publik dengan fasilitas dan perlakuan yang optimal, wajar, dan bermartabat tanpa diskriminasi bagi Penyandang Disabilitas, meliputi: pendampingan, penerjemahan, asistensi, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa biaya tambahan;penyediaan prasarana dan sarana yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas, dan sistem informasi baik elektronik maupun nonelektronik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas. Penyelenggara Pelayanan Publik wajib rnenyediakan informasi dan sumber daya manusia yang profesional dalam menyelenggarakan pelayanan serta dapat membantu Penyandang Disabilitas