Mohon tunggu...
Kanopi FEBUI
Kanopi FEBUI Mohon Tunggu... Jurnalis - Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi FEB UI

Kanopi FEBUI adalah organisasi yang mengkhususkan diri pada kajian, diskusi, serta penelitian, dan mengambil topik pada permasalahan ekonomi dan sosial di Indonesia secara makro. Selain itu, Kanopi FEBUI juga memiliki fungsi sebagai himpunan mahasiswa untuk mahasiswa program studi S1 Ilmu Ekonomi dimana seluruh mahasiswa ilmu ekonomi merupakan anggota Kanopi FEBUI.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Sepak Terjang Sistem Penargetan Indonesia: Pembelajaran untuk Mengentas Kemiskinan

1 Oktober 2021   19:50 Diperbarui: 1 Oktober 2021   19:59 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal yang sama juga ditemukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka menemukan adanya 20 juta data masyarakat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tidak sinkron dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akibat jarang atau bahkan tidak diperbaharui (update).

Sementara itu, Kemensos sepertinya juga tidak peduli data di-update atau tidak. Buktinya, mereka membiarkan data tidak di-update dan tidak mencoba untuk berinisiatif membantu atau bertanya kepada Pemerintah daerah.

Kondisi Saat Ini

Saat ini, kondisi penargetan dapat dibilang kacau. Data yang bermasalah membuat pemerintah tidak dapat bergerak dengan cepat dalam memberikan bantuan sosial. Data itu harus dibenahi terlebih dahulu dan  akan membutuhkan waktu yang lama dan tenaga yang banyak.

Meskipun belum ada riset mengenai evaluasi program bantuan sosial Covid-19, banyak sekali masyarakat yang merasa program ini bermasalah. Banyak yang merasa  bahwa exclusion error dan inclusion error masih sangat besar. Exclusion error berarti kesalahan karena tidak memasukkan rumah tangga miskin yang seharusnya masuk ke dalam data. Sebaliknya, inclusion error adalah kesalahan karena memasukkan rumah tangga yang tidak miskin ke dalam data.

Selain itu, juga ada masalah mengenai data ganda. Terdapat kabar bahwa Menteri Sosial Tri Rismaharini beserta jajarannya menonaktifkan atau menidurkan 21.000.156 data ganda penerima bantuan sosial.

Risma menjelaskan ada duplikasi DTKS dengan data program bansos lainnya yakni program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Program Keluarga Harapan (PKH). Menurutnya, penyusutan data tersebut dikarenakan ada perbaikan data penerima terkait perpindahan penduduk, kematian, kedatangan penduduk dan kelahiran (CNN, 2021).

Belajar Untuk Selalu Siap

Dari sini, kita dapat belajar bahwa Indonesia lagi dan lagi hanya bisa membangun dan tidak bisa merawat. Sudah berapa kali kita seperti ini; ini harus berhenti sekarang juga. Indonesia harus belajar untuk selalu siap karena kita tidak akan tahu kapan musibah datang. Dalam hal ini, musibah tersebut adalah sebuah gelombang kemiskinan baru yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19.

Ke depannya, perbaikan basis data Indonesia harus dilakukan secara konsisten dan kolektif. Pemerintah daerah harus selalu memprioritaskan pembaruan data dan Kemensos selaku pengawas harus meninjau secara serius. Namun, saat ini pemerintah harus bergerak cepat, mendorong inovasi dalam melakukan pemutakhiran data penerima perlindungan sosial. Salah satu caranya adalah lewat membuka kerja sama dengan pihak swasta dan melakukan penyatuan data dengan cepat dari berbagai sumber. Penyatuan berbagai pulau data dari pihak seperti perusahaan teknologi berbasis aplikasi seperti GoTo group, TaniHub group, dll dan registrasi mandiri bagi pekerja di sektor informal bisa menjadi pilihan.

Meskipun banyak sekali tantangan dalam memperbaiki sistem penargetan Indonesia, kita harus tetap berusaha. Perbaikan sistem perlindungan sosial kita yang terdesentralisasi akan membutuhkan usaha kolektif. Bersama kita pasti bisa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun