Mohon tunggu...
Kanopi FEBUI
Kanopi FEBUI Mohon Tunggu... Jurnalis - Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi FEB UI

Kanopi FEBUI adalah organisasi yang mengkhususkan diri pada kajian, diskusi, serta penelitian, dan mengambil topik pada permasalahan ekonomi dan sosial di Indonesia secara makro. Selain itu, Kanopi FEBUI juga memiliki fungsi sebagai himpunan mahasiswa untuk mahasiswa program studi S1 Ilmu Ekonomi dimana seluruh mahasiswa ilmu ekonomi merupakan anggota Kanopi FEBUI.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Kejayaan Industri Musik Independen Indonesia: Besok Mungkin Kita Sampai

6 Desember 2019   20:39 Diperbarui: 8 Desember 2019   09:59 2435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti yang telah dikatakan di awal tulisan ini, musisi indie bergantung pada penampilan-penampilan live sebagai salah satu sumber pendapatannya. Hal ini berarti dibutuhkan semakin banyak tempat umum yang bisa digunakan untuk penampilan musik.

Pemerintah melalui Perusahaan Umum Percetakan (Perum Peruri) Uang Indonesia yang bekerja sama dengan PT. Ruang Riang Milenial menunjukan keseriusannya, salah satunya dengan menciptakan M Bloc Space sebagai suatu ruang publik untuk mengekspresikan sisi kreatif masyarakat dengan memanfaatkan salah satu gedung milik Perum Peruri yang tidak terpakai.

Tempat ini juga bisa digunakan untuk acara-acara musik. Harapannya, akan ada lebih banyak lagi semacam 'M Bloc Space' yang tersebar tidak hanya di Jakarta, agar semakin banyak area publik yang bisa digunakan untuk menyokong industri musik ini.

Bukti keseriusan pemerintah lainnya adalah Proyek Portamento yang digagas oleh Bekraf. Proyek Portamento, dengan menggunakan teknologi blockchain, akan menjadi sebuah 'big data' dari industri musik di Indonesia.

Dengan adanya proyek ini, musisi akan mendaftarkan musiknya sekaligus mencatat pencipta musik dan lirik, rekening bank, nomor NPWP, dan data-data lain yang dibutuhkan perihal produksi dan distribusi musik.

Dengan adanya dukungan lisensi musik semacam ini, hak cipta dari pencipta musik di Indonesia, terutama musisi indie yang musiknya tidak terarsip oleh label-label rekaman besar bisa lebih terjamin. Setiap pihak yang menggunakan karya musik mereka-pun akan diwajibkan untuk membayar royalti karena musiknya telah secara legal diakui.

Bagi konsumen musik, pola konsumsi perlu diperbaiki. Dengan mengunduh/membeli musik ilegal, konsumen tidak turut berkontribusi pada kemajuan industri musik dan tidak menghargai hak cipta sang musisi. Perlu adanya pemberian nilai lebih atas suatu hasil karya yang mungkin tidak tangible, karena hasil karya tersebut juga meningkatkan utilitas seseorang.

Selain itu, sebagai seorang konsumen yang bijaksana, kita juga bisa turut mendukung musisi-musisi indie dengan menghadiri penampilan-penampilannya secara live, membeli merchandise, serta mendukungnya melalui berbagai crowdfunding.

Bagi para musisi, beradaptasi terhadap cara mendengar musik yang baru ini dapat menjadi salah satu jalan dalam untuk menjadi lebih profitable.

Bentuk adaptasi yang dapat dilakukan adalah dengan lebih banyak memproduksi single dibandingkan dengan memproduksi satu album secara sekaligus. Hal ini berkaitan dengan preferensi konsumen untuk mendengarkan musik melalui playlist  serta attention span konsumen yang semakin pendek.

Dengan demikian, kejayaan musisi-musisi indie semakin dekat. Kalau kata Baskara Putra melalui alter ego-nya Hindia:

besok mungkin kita sampai.

Oleh:
Kevin Bagas Ksatria | Staf Divisi Kajian Kanopi FEB UI 2019 | Ilmu Ekonomi 2018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun