Mohon tunggu...
Tikim Kanim Polman
Tikim Kanim Polman Mohon Tunggu... Lainnya - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ini merupakan halaman untuk menyampaikan berita dan informasi terkait dengan kinerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Tim PORA untuk Penegakan Hukum terkait Pengawasan Keberadaan Orang Asing

21 Maret 2023   08:13 Diperbarui: 21 Maret 2023   08:28 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MAJENE -- Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Soeryo Tarto Kisdoyo mengatakan bahwa Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) memiliki peran penting untuk mendukung penguatan keamanan daerah serta penegakan hukum terkait dengan keberadaan Orang Asing di wilayah Indonesia pada umumnya dan secara khusus di wilayah Kabupaten Majene.

Hal ini sampaikan dalam Rapat Koordinasi Tim PORA Tingkat Kabupaten dan Tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Majene yang bertempat di Aula Sandeq Hotel Villa Bogor Majene pada Kamis (16/03/2023).

Rakor Tim PORA ini dihadiri oleh instansi yang tergabung sebagai anggota Tim PORA yang berada di wilayah Kabupaten Majene,, diantaranya Pemerintah Daerah Kabupaten Majene, Kepolisian, TNI dan Instansi Vertikal yang ada wilayah Kabupaten Majene serta Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.

Kegiatan Rakor Tim PORA dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat yang diwakili oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Soeryo Tarto Kisdoyo sekaligus memaparkan materi terkait tugas dan fungsi Tim PORA dan jenis-jenis Visa serta Izin Tinggal.

dokpri
dokpri

Selain itu Soeryo Tarto Kisdoyo menjelaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing dimulai bukan hanya pada saat orang asing tersebut tiba di Indonesia saja, akan tetapi sudah dilakukan pengawasan mulai dari orang asing tersebut mengajukan visa untuk datang ke Indonesia dengan melakukan penelitian akan maksud kedatangan orang asing tersebut ke wilayah Indonesia.

Selanjutnya pengawasan dilakukan pada saat orang asing tersebut masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dengan melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan profiling tentang tujuan dan kegiatan yang akan dilakukan selama berada di Indonesia.

Selama orang asing berada di wilayah Indonesia, tugas pengawasannya bukan hanya tugas dari Imigrasi, akan tetapi juga instansi-instansi yang tergabung dengan Tim PORA yang memiliki kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Maka dari itu pengawasan terhadap orang asing bukan hanya tugas imigrasi semata, namun menjadi tugas instansi-instansi lainnya sesuai dengan kewenangannya melalui suatu wadah pemersatu yaitu Tim PORA" Ucap Soeryo

Kemudian kegiatan dilanjutkan oleh pemaparan materi dari Kepala Bidang Pembinaan Paud dan Pendidikan Non Formal, Misbahuddin menyampaikan materi mengenai pengertian pendidikan non formal serta terkait pemberian izin operasional untuk satuan pendidikan formal dan non formal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun