Mohon tunggu...
Tikim Kanim Polman
Tikim Kanim Polman Mohon Tunggu... Lainnya - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ini merupakan halaman untuk menyampaikan berita dan informasi terkait dengan kinerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Imigrasi Polman Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Pemkab Majene untuk Kembali Memberikan Layanan Paspor di Majene

7 Maret 2023   15:27 Diperbarui: 7 Maret 2023   15:37 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada jadwal yang telah ditentukan, pemohon Paspor dapat datang dengan membawa persyaratan yang berlaku. Paspor yang telah selesai, nantinya dapat diambil di tempat yang sama pada jadwal pelaksanaan Layanan Jempol MaMa berikutnya.

Adapun jadwal pelaksanaan Layanan Jempol MaMa di Kabupaten Majene adalah sebagai berikut (gambar/tabel jadwal).

Dokpri
Dokpri

Jadwal tersebut dapat berubah menyesuaikan situasi dan kondisi, namun jika terjadi perubahan tentunya akan ada informasi sebelumnya. Segala informasi terkait pelaksanaan ataupun perubahan jadwal Layanan Jempol MaMa akan disampaikan melalui Media Sosial Kantor Imigrasi Polewali Mandar.

Agar Layanan Jempol MaMa ini dapat diketahui lebih luas oleh masyarakat di Kabupaten Majene, Kantor Imigrasi Polewali Mandar akan menyebarluaskannya melalui berbagai media baik media online, media sosial maupun secara langsung. Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Majene juga menyatakan siap membantu untuk menyebarluaskan informasi layanan ini melalui berbagai kanal media yang di miliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Majene.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Layanan Jempol MaMa, pemohon dapat menghubungi Kantor Imigrasi Polewali Mandar melalui nomor telepon (0428) 21456, Kontak WhatsApp 082190579830, dan Media Sosial (Instagram, Facebook, Twitter).


Dokpri
Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun