Imigrasi Gorontalo Gelar Konferensi Pers Terkait Tindakan Administratif Keimigrasian Terhadap 4 Warga Negara Sri Lanka
Kamis (14/3) Imigrasi Gorontalo menggelar Konferensi Pers Terkait Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap 4 (empat) warga negara Sri Lanka berinisial R.M.A. (Lk, 24th), R.C. (Lk, 43th), M.A.R. (Lk, 28th) dan A.R.R. (Lk, 56th).
Pada kegiatan tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo Friece Sumolang, yang didampingi oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian James S.J. Sembel, Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo Iwan  Irawan dan beberapa unsur Tim Pengawasan Orang Asing tingkat Provinsi Gorontalo, menyampaikan poin informasi terkait 4 WNA asal Sri Lanka tersebut dengan menerangkan bahwa pengamanan dilakukan terhadap mereka saat Imigrasi Gorontalo bersama unsur TIMPORA Tingkat Provinsi Gorontalo melaksanaan operasi gabungan di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Berdasarkan informasi masyarakat, mereka diduga melakukan kegiatan penambangan di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa keempat WN asal Sri Lanka tersebut memperoleh visa kunjungan dengan tujuan menghadiri pernikahan di Sulawesi Tenggara serta melakukan perjalanan ke Pohuwato, Gorontalo. Mereka diketahui mendatangi dan masuk ke dalam area lahan serta mengaku melihat proses penambangan emas secara tradisional.
"Mereka terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang diberikan, keberadaan mereka di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) untuk melihat proses penambangan emas tradisional merupakan kegiatan yang tidak sesuai peruntukan Izin Tinggalnya", ujar Friece Sumolang dalam penyampaiannya.
Lebih lanjut Friece menegaskan bahwa terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh keempat orang WNA asal Sri Lanka tersebut diberlakukan tindakan hukum berupa Pendetensian (berdasarkan pasal 83 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian) serta Pencabutan Izin Tinggal (berdasarkan pasal 51 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian) dan Pendeportasian (berdasarkan pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian) yang direncanakan akan dilaksanakan pada Sabtu, 16 Maret 2024.
Sementara itu Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Sabarudin Mario dalam konferensi pers tersebut menyampaikan dukungannya terhadap penegakan hukum berupa Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap 4 Warga Negara asal Sri Lanka tersebut.
Setelah penjelasan dari Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo, serta penyampaian dari para Anggota TIMPORA Tingkat Provinsi Gorontalo, kegiatan diisi dengan sesi tanya jawab bersama awak media.