Selasa (20/09) Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Andry Indrady, beserta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Joni Rumagit dan jajaran Pejabat Struktural Kanim Gorontalo mengikuti secara daring kegiatan Dialog Publik Terkait RUU KUHP yang diselenggarakan oleh Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, untuk menampung aspirasi masyarakat terhadap RUU KUHP melalui dialog publik, dengan penyampaian oleh narasumber Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A.., Ph.D, Guru Besar Universitas Negeri Semarang, Prof. Dr. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., CN., dan Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi, Dr. Yenti Gamasih, S.H., M.H.
(Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo)