Mohon tunggu...
kangzaki
kangzaki Mohon Tunggu... Prestasi

Seorang pelajar

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Konsep dan Pohon Ilmu Hukum Perdata Islam di Indonesia

16 Februari 2025   19:53 Diperbarui: 16 Februari 2025   20:22 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pohon konsep tentang hukum perdata Islam di Indonesia 

KONSEP DAN POHON ILMU HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA 

Tugas : KELOMPOK 3

PENDAHULUAN

Hukum perdata Islam di Indonesia merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan perdata antara individu dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum ini berkembang seiring dengan kebutuhan masyarakat Islam Indonesia dalam menyelesaikan berbagai permasalahan perdata yang berkaitan dengan ajaran Islam. Dalam sistem hukum nasional, hukum perdata Islam memiliki posisi penting terutama dalam aspek hukum keluarga (Akhwal Asyakhshiyyah) dan ekonomi syariah.

PEMBAHASAN

Hukum perdata Islam di Indonesia merujuk pada aturan-aturan yang mengatur hubungan antara individu dalam alur perdata, yang bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, Ijma', dan Qiyas. Secara umum, hukum perdata Islam di Indonesia mengatur beberapa bagian seperti Hukum Keluarga mengatur tentang  pernikahan, perceraian, warisan, perwalian, dan nafkah. Dalam Hukum Ekonomi Syariah juga mengatur  mengenai transaksi ekonomi berdasarkan asas dan prinsip syariah, seperti jual beli, akad murabahah, ijarah, mudharabah, dan musyarakah.Dan dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia juga mengatur mengenai Hukum Wakaf dan Zakat yang  mengatur tentang  ketentuan wakaf dan zakat sebagai bagian dari aspek sosial dalam hukum Islam.

Di Indonesia, hukum perdata Islam terutama diterapkan melalui Pengadilan Agama yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan perkara hukum keluarga dan hukum  ekonomi syariah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjadi dasar utama dalam penerapan hukum perdata Islam di Indonesia.Selain itu, perkembangan ekonomi syariah juga mendorong penguatan hukum perdata Islam dalam sektor perbankan, yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan Syariah dan regulasi lainnya yang mengakomodasi prinsip syariah dalam transaksi ekonomi.

Kedudukan Hukum Perdata Islam dalam Sistem Hukum Indonesia di Indonesia, hukum perdata Islam memiliki kedudukan yang kuat dalam sistem hukum positif. Keberadaannya diakui dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan diterapkan oleh lembaga peradilan agama, seperti Pengadilan Agama, yang memiliki kewenangan menangani perkara perdata Islam.Pengadilan Agama memiliki peran penting dalam penerapan hukum perdata Islam di Indonesia, termasuk menyelesaikanpermasalahan-permasalahan yang berkaitan.Keputusan pengadilan ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan pengadilan yang lain dalam sistem peradilan nasional.

Dalam hal ini pastinya juga akan menimbulkan tantangan dalam kehidupan di masyarakat, beberapa tantangan dalam penerapan hukum perdata Islam di Indonesia seperti; Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum perdata Islam, perbedaan interpretasi dalam penerapan hukum Islam, dan perlunya adaptasi terhadap perkembangan hukum modern.Namun, dengan semakin berkembangnya kajian hukum Islam dan dukungan regulasi yang lebih jelas, hukum perdata Islam memiliki prospek yang baik untuk terus berkembang dalam sistem hukum nasional.

Hukum perdata Islam di Indonesia merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Muslim. Dengan konsep dan struktur yang jelas, hukum ini memiliki peran penting dalam mengatur hubungan perdata yang berdasarkan pada nilai-nilai Islam. Pemahaman terhadap pohon ilmu hukum perdata Islam membantu dalam memahami cakupan dan penerapannya dalam kehidupan masyarakat modern

Kelompok 3:

1. Cholifatul Ilma 

2. Naili Imroatush 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun