Mohon tunggu...
kang har
kang har Mohon Tunggu...

Saya senang membaca dan berteman

Selanjutnya

Tutup

Money

Enggan Bayar Hutang Pajak Berbahaya

23 Oktober 2015   14:04 Diperbarui: 23 Oktober 2015   14:04 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pemerintah berupaya meringankan beban para Wajib Pajak yang memiliki hutang pajak dengan cara menghapus sanksi administrasi bunga penagihan pajak. Upaya tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 29/PMK.03/2015 tanggal 13 Februari 2015.

Wajib Pajak diberikan fasilitas penghapusan sanksi bunga penagihan sebesar 2% sebulan dari hutang pajak yang dihitung sejak batas waktu hingga saat pelunasan. Niat baik pemerintah ini tentu harus di apresiasi dengan baik pula oleh para Wajib Pajak yang memiliki hutang pajak.

Sanksi bunga penagihan yang dapat dihapuskan, apabila dilunasi pada tahun 2015 sebelum 1 Januari 2016. Fasilitas ini sangat membantu dan memudahkan bagi para Wajib Pajak yang berniat untuk melunasi hutang pajaknya. Setiap satu rupiah pajak yang dibayar akan menjadi jalan bagi Wajib Pajak menuju surgaNya. Amin…

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun