Pada akhirnya, baik KPU dalam menyelenggarakan maupun Bawaslu dalam mengawasinya harus mendasar pada regulasi yang ada. Tidak semata argumentasi substansi dan pandangan idealnya. Semua harus ada landasan hukumnya.
(Badruzzaman, saat ini anggota Bawaslu Kab.Kebumen)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!