Mohon tunggu...
Kang Jenggot
Kang Jenggot Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan swasta

Hanya orang sangat biasa saja. Karyawan biasa, tinggal di Depok, Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Orang Gila 'Ramaikan' Pilkada

13 September 2015   20:48 Diperbarui: 14 September 2015   08:51 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada 9 Desember 2015, bangsa Indonesia mempunyai hajatan besar, pertama kalinya akan menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak. Awalnya, 269 daerah diproyeksikan akan menggelar pemilihan secara serentak. Namun, dalam perjalanannya, ada tiga daerah yang pemilihannya terpaksa di tunda dan digeser ke 2017, karena kontestannya hanya satu pasangan calon. Tiga daerah itu adalah, Kabupaten Tasikmalaya, Timor Tengah Utara dan Kota Mataram.

Komisi Pemilihan Umum sendiri, telah menetapkan para pasangan calon yang dinilai memenuhi syarat, baik yang diajukan partai maupun yang maju melalui jalur perseorangan. Selanjutnya, setelah ditetapkan, para kontestan pemilihan ini, bakal menjalani masa kampanye yang durasinya lumayan panjang. Berbarengan dengan itu, pemutakhiran data pemilih pun tersu dilakukan.

Masalah data pemilih dalam pesta politik, memang selalu jadi problem. Selalu saja mencuat adanya pemilih ganda, atau pemilih siluman. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo sendiri tak menampik, bila masalah tentang data pemilih ganda memang selalu muncul ke permukaan. Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri, adalah penyedia data penduduk potensi pemilih pemilih atau biasa dikenal dengan DP4 yang kemudian diserahkan ke KPU untuk dimutakhirkan. Sebagai pemberi DP4, kata Menteri Tjahjo, kementerian punya tanggungjawab, bahwa data yang diberika ke KPU memang valid. Meski kini pemutakhiran sudah dilakukan komisi pemilihan, bukan berarti setelah itu Kemendagri lepas tangan. Pihaknya juga terus melakuka update dengan melakukan penyisiran data yang dinilai janggal. Bahkan, Kemendagri sampai membentuk posko khusus.

" Kami dengan posko di sini terus melakukan update," kata Tjahjo, di Jakarta, Selasa, 8 September 2015.

Dari proses penyisiran yang dilakukan tim di Kemendagri, kata Tjahjo, ditemukan fakta yang cukup membuatnya kaget. Ternyata, banyak calon pemilih yang terdata, setelah ditelusuri, dia adalah orang gila. Sementara, orang gila, tak bisa memberi hak pilih. Bahkan jumlah orang gila dalam daftar pemilih yang disisir Kemendagri cukup besar.

" Mohon maaf, ada daftar orang gila. Kan enggak boleh mereka memilih. Dan ini jumlahnya cukup besar," kata dia.

Saat diminta wartawan untuk menyebutkan daerah mana yang paling banyak mendaftar orang gila dalam data pemilih yang disisir Kemendagri, Tjahjo menjawab, ada sebuah kabupaten yang banyak mendata orang gila. Sayang Tjahjo enggan menyebutkanya.

" Di suatu kabupaten, jumlahnya cukup besar. Hasil penyisiran kita, kita serahkan juga ke KPU, agar disinkronkan," katanya.

Namun setelah didesak para wartawan, Menteri Tjahjo akhirnya mau mengungkap daerah yang banyak mendata orang gila dalam daftar pemilihnya. Daerah tersebut, menurut Tjahjo, adalah Kabupaten Grobogan, di Jawa Tengah.

" Grobogan, banyak status orang gila dimasukan. Pak Dirjen Otda sendiri sudah mengingatkan hati-hati dengan data pemilih," kata Tjahjo.

Tjahjo menambahkan, valid tidaknya data pemilih menjadi ujian, tak hanya bagi komisi pemilihan, tapi juga pemerintah. Apalagi, pada 2019 nanti, antara pemilihan legislatif dan pemilihan presiden disatukan atau digelar serentak. Tentu, data pemilih yang valid, meski jadi perhatian utama. Karena ini terkait erat dengan hak konstitusional semua warga yang sudah punya hak pilih. Tapi untungnya, sudah ada data e-KTP, sehingga pihaknya banyak membantu dalam menyisir data pemilih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun