Mohon tunggu...
Kang Jenggot
Kang Jenggot Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan swasta

Hanya orang sangat biasa saja. Karyawan biasa, tinggal di Depok, Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jalan Berliku Conti Chandra Mencari Keadilan

12 April 2016   21:13 Diperbarui: 12 April 2016   23:25 792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Alfonso menambahkan, pada 29 Januari 2015, Kejaksaan Agung sendiri telah menerbitkan P-19 berisi petunjuk-petunjuk jaksa agar penyidik melengkapi berkasnya. Lalu pada 31 Maret 2015, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan P-20.

"Yang berisi tentang pengembalian berkas perkara dari Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung RI atas perkara Nomor : LP/587/VI/2014/Bareskrim, tanggal 9 Juni 2014, " katanya.

Dan, pada 15 Oktober 2015, kata Alfonso, pihak Dittipideksus Bareskrim Polri mengirim berkas laporan polisi deng Nomor H LP/587/VI/2014/Bareskrim, tanggal 9 Juni 2014 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Ini sesuai Surat Nomor : R/522/X/2015/Dit Tipideksus yang diteken Brigjen Bambang Waskito, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus selaku penyidik.

"Yang pada poin 3 dinyatakan penyidik akan menghentikan kembali penyidikannya. Pada 29 Oktober 2015, Kejaksaan Agung menerbitkan P-19 kedua, yaitu pengembalian berkas perkara yang berisi tentang petunjuk Jaksa untuk dilengkapi oleh penyidik Polri," kata Alfonso.

Kemudian pada 17 Desember 2015, lanjut Alfonso, Kejaksaan Agung kembali menerbitkan P-19 untuk ketiga kalinya yaitu pengembalian berkas perkara yang berisi tentang petunjuk Jaksa untuk dilengkapi oleh penyidik Polri. Pada 9 Februari 2016, Kejaksaan Agung kembali menerbitkan P-19 keempat dengan petunjuk sama dengan P-19 sebelumnya yaitu penyidik harus membuat terang suatu peristiwa pidana sesuai pasal 1 butir 2 KUHAP.

"Ada surat yang ditandatangani Brigjen Bambang Waskito sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus selaku penyidik bahwa pada poin 3 dinyatakan penyidik akan menghentikan kembali penyidikannya," katanya.

Ia pun menduga tidak diikuti putusan praperadilan serta petunjuk kejaksaan dan penghentiaan penyidikan akan kembali dilakukan sudah direncanakan. Ia menduga yang berusaha agar kasus itu tidak sampai disidangkan di pengadilan. Faktanya, kejaksaan tidak juga mengeluarkan P-21. Ini karena penyidik Bareskrim di Subdit Perbankan tidak memenuhi petunjuk-petunjuk Kejaksaan Agung. Sehingga berkas perkara bolak-balik. Sampai-sampai P-19 diterbitkan sebanyak 5 kali oleh Kejaksaan Agung.

"Kami selaku kuasa hukum Conti Chandra mohon untuk dapat segera memindahkan kembali perkara Laporan Polisi Nomor : LP/587/VI/2014/Bareskrim, tanggal 9 Juni 2014 ke Direktorat Tindak Pidana Umum yang sudah sesuai dengan bidang standar profesionalnya untuk menangani kasus perkara ini hingga selesai," tutur Alfonso.

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun