Mohon tunggu...
Muhammad Adib Mawardi
Muhammad Adib Mawardi Mohon Tunggu... Lainnya - Sinau Urip. Nguripi Sinau.

Profesiku adalah apa yang dapat kukerjakan saat ini. 😊

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Utang dan Rasa Persahabatan

14 Januari 2021   09:34 Diperbarui: 14 Januari 2021   10:33 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi orang mengambil kredit (Rilsonav-Pixabay)

Saat saya membagi tulisan yang berjudul Uang, Utang dan Persahabatan kemarin (13/1), ini bukan berarti kemudian saya menganjurkan siapa saja agar tidak memberi utang kepada pihak lain.

Tidak pula melalui tulisan itu saya yang menggambarkan potensi keuntungan yang dimiliki oleh lembaga keuangan, lantas hendak merekomendasi siapa saja untuk membentuk dan meniru mempraktikkan sistem utang seperti halnya yang mereka terapkan sebagaimana yang kita tahu bahwa mereka banyak dibincang oleh para khalayak gara-gara hitam abu-abu transaksi ribawinya itu, sebagai jalan untuk meraup banyak pendapatan. 

Sebaliknya, saya justru menyarankan siapa saja, khususnya bagi yang merasa memiliki dana berlebih, kesadaran nurani dan rasa persahabatan untuk memberikan pinjaman bagi mereka yang terhimpit keadaan materi saat berusaha menutup tuntutan kebutuhan hidup, dengan tanpa membebani bunga, tentunya.

Namun, jika Anda masih berisikukuh untuk tak memberi utang pada siapa pun karena alasan rasa trautama atas utang yang tak dibayar di masa lalu, itu pun tak mengapa. Sebab memang sepatutnya utang harus dibayar dan itu adalah hak Anda. 

Salah sendiri berkhianat, biar tahu bagaimana rasanya menanggung susah akibat mendustai orang yang memberi kepercayaan. Mungkin itulah yang ada dalam benak Anda. 

Kawan, seperti halnya ungkapan yang saya susun pada tulisan kemarin, utang piutang memang merupakan sebuah perkara yang rumit sebab menyangkut banyak faktor di dalamnya. 

Oleh sebab rumitnya transaksi ini, khususnya dari dampak yang mungkin akan ditimbulkannya, maka di dalam kitab yang kita imani yakni Al-Qur'an secara khusus telah diterangkan bagaimana sebaiknya transaksi ini dijalankan agar tak terjadi kesemerawutan di kemudian hari. 

Melalui keterangan dalam sebuah ayat yang terpanjang dalam Al-Qur'an, saya ulangi sekali lagi, ayat yang terpanjang dan bukan surat terpanjang, hal ini telah dijabarkan bagaimana rincian tata cara yang baik dan benar atas transaksi/mu'amalah yang satu ini.  

Begitu panjangnya ayat ini, hingga jika kita lihat pada tampilan Al-Qur'an yang versi 'Utsmani, ia akan memenuhi satu halaman penuh. Ayat tersebut taklain takbukan adalah QS Al-Baqarah ayat 282.

Panjangnya ayat ini kiranya lekas menyadarkan kita bahwa perkara utang piutang pada praktiknya bukanlah sebuah transaksi yang sederhana, sehingga ia pun butuh perhatian sekaligus pemahaman khusus agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam mentransaksikannya. 

Jika kita menelaah isi dari ayat tersebut, maka kita akan menemukan beberapa kata kunci yang isinya adalah panduan tentang bagaimana sebaiknya transaksi utang piutang tersebut dijalankan. Di antara kata kunci mengenai tata cara transaksi pemberian utang ini antara lain:

  1. Adanya ketentuan waktu pelunasan yang jelas.
  2. Disusunnya pencatatan atas setiap utang, sekecil apapun itu.
  3. Adanya pihak pencatat utang yang dapat bersikap adil.
  4. Keterlibatan pihak-pihak yang menjadi saksi atas transaksi utang piutang.

Dan oleh karena bahasan ini sudah pernah saya babar pada tulisan saya sebelumnya yang berjudul Utang Piutang dalam Tinjauan Al-Qur'an, maka saya tidak akan menjelaskan kembali masing-masing dari poin di atas tadi. 

Itulah di antara tata cara yang dianjurkan mengenai mekanisme perkreditan yang baik melalui ayat tersebut. 

Selanjutnya, pada ayat yang lain kita juga diajari tentang alternatif yang bisa kita tempuh manakala tak menemukan pihak yang dapat mencatat transaksi utang piutang itu, yakni kita bisa menggunakan sistem gadai barang jaminan yang nilainya setara dengan sejumlah uang yang kita pinjam. 

Ihwal ini diterangkan dengan sangat jelas pada ayat berikutnya, yakni dalam QS Al-Baqarah ayat 283.

Selain itu, dalam transaksi utang piutang, siapa saja tentu tak dapat memungkiri potensi terjadinya kemoloran waktu pelunasan bahkan risiko gagal bayar dari mereka yang berutang. Dan untuk masalah ini, penjelasan di dalam Al-Qur'an juga telah memberi solusinya. 

Pada QS Al-Baqarah ayat 280, Allah SWT telah menganjurkan pada kita manakala mendapati pihak yang sedang kesulitan untuk melunasi pinjaman itu agar kita menunggu atau menambah waktu pelunasan bagi mereka sehingga mereka memiliki kesempatan yang lebih longgar sekaligus dana untuk membayar atau melunasinya. 

Dan manakala sampai kapan pun ternyata mereka tak sanggup untuk melunasi utang tersebut, maka kita juga diberi pilihan yang lebih baik di sisi Allah untuk diri kita, yakni dengan cara mengikhlaskan pinjaman itu.

Tentunya perkara mengikhlaskan pinjaman ini akan mudah untuk kita laksanakan manakala kita telah memiliki kemampuan finansial yang cukup sekaligus ketaqwaan yang teguh untuk mengamalkannya. 

Kita yang senantiasa mempercayai datangnya hari dimana setiap perkara akan dikembalikan urusannya kepada Allah, setiap orang akan memperoleh haknya secara adil dan tidak mendapati kezaliman sedikit pun atas keadilan yang dimiliki-Nya, yang termasuk di dalamnya adalah perkara utang piutang. 

Namun, manakala kita masih belum sanggup untuk merelakan utang itu, pada keadaan ini kita juga tak dipermasalahkan karena menganggapnya sebagai utang yang patut kita tagih. 

Sebab, di dalam utang piutang sejatinya memang terdapat hak adami yang wajib ditunaikan dan harus dilunasi oleh siapa saja yang memiliki pinjaman. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun