Mohon tunggu...
Kang Marakara
Kang Marakara Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengangguran Terselubung

Belajar dan mengamalkan.hinalah aku,bila itu membuatmu bahagia.aku tidak hidup dari puja-pujimu

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Perlukah Kita Menuntut Ganti Rugi kepada PLN?

5 Agustus 2019   13:39 Diperbarui: 5 Agustus 2019   14:12 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas PLN sedang bertugas. sumber: dok PLN

Imbas padamnya aliran listrik massal di sebahagian daerah di pulau Jawa dampaknya di rasakan langsung oleh semua lapisan masyarakat. Tidak hanya kalangan pelaku industri yang paling banter menjerit, tapi kalangan masyarakat biasapun merasakan dampak buruknya.

Sekian jam terjadi pemadaman, sekian juta kegiatan di masyarakat terganggu bahkan batal di lakukan. Industri rumahan terganggu produksinya, aneka jasa yang tergantung dengan arus listrik terpaksa tersendat melayani konsumen, belum lagi ibu-ibu dan keluarga di rumah tangga yang sebahagian besar kegiatan di rumah tergantung pada persediaan aliran listrik. Ini hanya yang bisa tercatat dari sekian banyak kegiatan dan pekerjaan di masyarakat yang terganggu oleh pemadan aliran listrik yang terjadi.

Belum lagi rasa nyaman dan rasa tenang masyarakat sebagai konsumen pemakai listrik dari PLN. Siapa yang bisa mengukur dan menghitung rasa kecewa, mangkel, gondok, bahkan marah dari kita sebagai konsumen ketika PLN tidak mampu menjamin dan melindungi kepentingan dan kebutuhan masyarakat akan aliran listrik.

Perlukah kita menuntu ganti rugi?
Sebagai konsumen,kita punya kewajiban setiap bulan untuk membayar sejumlah daya lisyrik yang kita pakai. Telat membayar, siap-siap denda di kenakan. Bahkan bila sekian bulan tidak membayar kewajiban kepada PLN, siap-siap aliran listrik ke rumah kita diputus sambunganya.

Apalagi yang sudah pakai meterean listrik model pulsa, siapa yang peduli kita punya uang atau tidak. Begitu pulsa di meteran habis, aliran listrik pun spontan terputus. Tiada ampun bagi konsumen. Siapa yang paling diuntungkan dari situasi ini? Setidaknya PLN tidak perlu sibuk-sibuk menulis surat peringatan untuk konsumen model meteran pulsa ini.

Jadi bila sekarang terjadi pemadaman massal, apakah kita sebagai masyarakat konsumen tidak merasa dirugikan? Perlu atau tidakkah kita beramai-ramai menuntut ganti rugi kepada PLN yang telah menyebabkan sekian banyak kerugian?

Bagaimana dengan kerugian non materi?
Plt dirut PT PLN Sripeni Inten Cahyani telah menyatakan bahwa PLN akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang merasa dirugikan akibat terjadinya pemadaman aliran listrik massal ini. Tapi apakah kompensasi ini kemudian bisa menutupi kerugian yang di derita masyarakat konsumen?

Berapa kerugian materi yang terjadi setelah sekian jam terjadi pemadaman aliran listrik terjadi, dan bagaiman pula dengan kerugian yang berbebentuk non materi. Kepuasan pelanggan, kepercayaan kepada PLN sebagai perusahaan yang memonopoli urusan listrik.

Belum lagi rasa kecewa, marah, dan lain lainya perasaan di hati. Bisakah PLN menjadi perusahaan yang di dalam pelayananya memberi kepuasan bagi konsumen? Permen ESDM nomor 27 tahun 2017 memang sudah mengatur tentang mekanisme pemberian kompensasi bagi para pelanggan dan konsumen listrik PLN yang merasa dirugikan.

Tapi saya rasa, masyarakat ingin lebih dari sekedar kompensasi yang mungkin berupa pemotongan biaya untuk bulan selanjutnya. Masyarakat itu sebenarnya ingin agar PLN bisa lebih meningkatkan mutu pelayananya kepada konsumen.

Jadi bagaimana PLN? Sebenarnya simpel yang diinginkan masyarakat sebagai konsumen. Kami taat membayar tagihan setiap bulan, PLN pun harus lebih profesional di dalam pelayanan.

Salam mati lampu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun