Mohon tunggu...
Kamila AuliaMaharani
Kamila AuliaMaharani Mohon Tunggu... mahasiswa uin jakarta

saya kamila, saya ingin mencoba hal hal baru seperti berlatih menulis artikel untuk meningkatkan skill saya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Zakat Profesi Bagi Konten Kreator: Kajian Hukum Zakat Kontemporer

6 Juli 2025   18:38 Diperbarui: 6 Juli 2025   18:35 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. BAZNAS dan LAZ harus aktif edukasi lewat media sosial tepat sasaran ke komunitas konten kreator muda. 

3. Platform digital diajak kerjasama untuk membuat nontifikasi zakat otomatis, misalnya saat kreator mencapai pendapatan tertentu.

4. Buat kalkulator zakat digital khusus konten kreator agar mudah menghitung.

Konten kreator adalah wajah baru ekonomi umat di era digital. Potensi mereka bukan hanya sebagai penghibur atau penyampai informasi, tapi juga sebagai penyokong sistem sosial islam melalui zakat. Maka, sudah saatnya regulasi zakat profesi berkembang dan menjangkau profesi kreatif berbasis digital agar nilai-nilai keadilan islam tetap terjaga.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun