Mohon tunggu...
Kamalia Purbani
Kamalia Purbani Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Pemerintahan, Lingkungan Hidup dan Pemberdayaan Perempuan

Purnabakti PNS Pemerintah Kota Bandung. Terakhir menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pemberdayaan Perempuan, Kepala Kantor Litbang, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya, Kepala Bappeda, Inspektorat, Staf Ahli Walikota Bidang Teknologi Informasi, Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesra

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Tantangan ASN Perempuan dalam Pengembangan Karier

28 April 2021   11:46 Diperbarui: 28 April 2021   12:09 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hari Kartini baru saja diperingati. Ketika membicarakan Kartini, akan langsung terkoneksi dengan seorang tokoh yang berjuang untuk kesetaraan gender di Indonesia, utamanya dalam kesamaan akses terhadap pendidikan. 

Tulisan saya kali ini akan membahas tentang Tantangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Perempuan dalam berkarya optimal di ruang publik khususnya di pemerintah daerah berdasarkan pengalaman penulis mengabdi sebagai ASN lebih dari 30 tahun.

Gambaran Umum ASN Perempuan

Dalam Undang-Undang No: 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Pegawai ASN berfungsi sebagai: pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat pemersatu bangsa. Adapun pegawai ASN bertugas untuk melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jabatan ASN terdiri dari: Jabatan Administrasi; Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Jumlah PNS perempuan menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2003, jumlah PNS perempuan adalah 1.475.720 orang, kemudian pada 2013 meningkat menjadi 2.102.197 orang. 

Di sisi lain, jumlah PNS laki-laki tidak mengalami kenaikan berarti. Pada 2003 jumlah PNS laki-laki sebanyak 2.172.285 orang, lalu pada 2013 menjadi 2.260.608 orang. 

Kondisi ini juga mendorong perubahan komposisi antara PNS laki-laki dan perempuan. Pada 2003, perbandingan antara PNS laki-laki dan perempuan adalah 59:41. Sedangkan pada 2013 jumlahnya hampir sejajar yakni 52:48.

Proporsi PNS perempuan di 34 kementerian menunjukkan angka yang relatif stabil pada kisaran 39 persen. Namun PNS perempuan yang menduduki jabatan eselon (1-5) hanya mencapai 22,38 persen pada periode 2011-2012 dan hanya meningkat menjadi 23,48 persen pada periode 2015-2016.

Pemerintah Pusat sebetulnya telah berupaya untuk mengatasi ketimpangan tersebut lewat sistem meritokrasi yang diregulasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (UU ASN). 

UU ini menerapkan sistem meritokrasi dalam perekrutan, pola karier, dan relasi kerja dalam birokrasi, untuk mengikis distorsi seperti senioritas, diskriminasi, favoritisme, dan stereotip negatif. 

Sistem tersebut diharapkan dapat membuka peluang yang sama bagi ASN laki-laki dan perempuan di birokrasi. Sampai saat ini Data tentang jumlah PPPK belum bisa penulis peroleh baik pada tingkat Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Pembahasan akan fokus kepada ASN yang berstatus PNS.

Penyebab Ketimpangan

Berdasarkan pengalaman pribadi serta hasil dari beberapa penelitian yang telah dilakukan oleh berbagai pihak mengidentifikasi beberapa faktor yang menyebabkan ketimpangan antara lain adalah:

  • faktor Budaya: peran domestik perempuan. Contohnya dalam soal pengasuhan anak, membuat mayoritas perempuan harus menghadapi pilihan apakah memilih karir atau keluarga. Persoalan yang tidak dihadapi oleh laki-laki
  • Peraturan yang netral gender. Ketentuan tentang jabatan struktural yang ada tidak membedakan laki-laki dan perempuan (netral), padahal aturan tersebut memiliki dampak yang berbeda bagi keduanya. Contoh: dampak program diklat yang harus meninggalkan keluarga akan berbeda bagi lakilaki dan perempuan, terutama yang bagi mereka yang memiliki anak pada usia dini.
  • Lingkungan kerja yang tidak ramah perempuan. Pimpinan umumnya kurang memiliki inisiatif untuk memikirkan apa yang diperlukan oleh perempuan yang bekerja tapi memiliki keluarga. Mayoritas kantor kurang memiliki fasilitas yang memadai untuk menyeimbangkan peran perempuan di dalam keluarga dan pekerjaan (karir). Contoh: tidak tersedianya fasilitas day care atau ruang khusus menyusui bagi PNS perempuan dengan anak balita

Tantangan Kedepan

Perempuan bekerja masih dihadapkan pada peran ganda. Memilih pasangan yang bersedia kompromi untuk mencapai solusi terbaik sejak awal menjadi hal yang penting pada saat hendak menikah. 

Komitmen dan dukungan pasangan akan sangat membantu perempuan menghadapi kondisi dilematis pada saat-saat dihadapkan pada pilihan apakah memilih karier atau fokus kepada anak dan keluarga.

PNS yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi  memiliki konsekuensi pada tuntutan jam kerja yang lebih panjang apalagi menjadi pimpinan pada sebuah organisasi perangkat daerah tertentu yang dituntut untuk selalu siap 24 jam. Selain itu perempuan juga dihadapkan pada cara berfikir yang konon katanya berbeda antara perempuan dan laki-laki pada umumnya.

Menjadi ASN juga mengharuskan kita mengikuti Pendidikan dan Pelatihan untuk peningkatan kompetensi dalam waktu yang relatif lama, sehingga perlu dukungan keluarga terdekat ataupun support system lain yang bisa membantu kita menggantikan peran mengelola urusan anak dan rumah tangga

Kunci Keseimbangan Peran

Beberapa faktor yang akan mampu membantu menyeimbangkan peran ASN perempuan dan laki-laki dalam berkarier adalah: 

(1) Dukungan pasangan: berbagi peran dalam mendidik anak dan mengurus pekerjaan rumah tangga. Kodrat perempuan yang tidak bisa dipertukarkan adalah hamil, melahirkan dan menyusui anak; 

(2) Membangun Support System: Dukungan keluarga dekat, para asisten rumah tangga dan baby sitter,  teknologi komunikasi, dukungan pemerintah dalam menyiapkan day care dan ruang menyusui di tempat kerja, subsidi pembayaran day care.

Soft Skill yang perlu dikembangkan

Menurut Kepala BKN, ASN masa kini dituntut untuk memiliki soft skill tertentu untuk menghadapi tantangan masa depan yaitu kemampuan memecahkan masalah kompleks, berpikir kritis, kreatif, manajemen manusia, kemampuan berkoordinasi, kecerdasan emosional, penilaian dan membuat keputusan, orientasi pelayanan, negosiasi, dan fleksibilitas kognitif. 

Oleh karena itu tantangan ASN perempuan di masa depan akan semakin sulit apabila tidak disertai upaya untuk membangun sistem pendukung yang diperlukan agar jenjang karier ASN Perempuan dan Laki-laki dapat berjalan seiring. (Kamalia Purbani-April 2021)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun