Mohon tunggu...
kafmim manggini
kafmim manggini Mohon Tunggu... Mahasiswa

Menulis isu" yang berkembang baik nasional maupun internasional

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Direktur LPH (lembaga Pemerhatian Hukum) Berikan Ultimatum Keras Kepada Pihak Bank

15 Oktober 2025   14:24 Diperbarui: 15 Oktober 2025   14:24 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
DIREKTUR LPH (lembaga pemerhatian hukum)

Dompu, NTB — Kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kempo berinisial Didi terus menuai sorotan publik. Setelah pelaku mengakui perbuatannya dan menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi, kini Lembaga Pemerhati Hukum (LPH) turut angkat bicara dan mendesak pihak bank untuk mengambil langkah tegas.

Direktur LPH, Kafmim Manggini, S.H., menyampaikan ultimatum keras kepada pihak BRI agar tidak lepas tangan dalam kasus ini. Ia menilai, meskipun pelaku bertindak secara pribadi, pihak bank tetap memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan terhadap nasabah yang dirugikan.

Kami mendesak pihak BRI untuk segera memberikan kejelasan kepada publik dan menjamin pengembalian dana nasabah yang menjadi korban. Jangan berlindung di balik alasan tindakan individu, karena perbuatan itu terjadi di lingkungan kerja resmi bank, tegas Kafmim Manggini, Rabu (15/10/2025).

Lebih lanjut, Kafmim menilai kasus ini bukan hanya persoalan pelanggaran etik pegawai, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan nasional. Ia meminta agar proses hukum terhadap pelaku segera dituntaskan dan pihak bank proaktif dalam mendukung penyidikan.

Kami memberikan ultimatum keras agar pihak bank bersikap transparan, menyerahkan seluruh data transaksi kepada penyidik, dan tidak menghambat proses hukum. Jika tidak, kami siap mengambil langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku, ujarnya.

Menurutnya, kasus seperti ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan jika tidak ditangani secara serius. LPH juga berencana untuk memantau perkembangan kasus ini secara langsung serta memberikan pendampingan hukum bagi nasabah yang dirugikan.

Sementara itu, pihak BRI Cabang Kempo sebelumnya telah menyatakan bahwa tindakan Didi dilakukan tanpa sepengetahuan pihak bank dan merupakan tindakan pribadi. Meski demikian, masyarakat masih menunggu langkah nyata dari pihak bank dalam memastikan hak-hak nasabah dikembalikan sepenuhnya.

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun