Mohon tunggu...
kafmim manggini
kafmim manggini Mohon Tunggu... Mahasiswa

Menulis isu" yang berkembang baik nasional maupun internasional

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Sondo Desak Pemerintah Desa Transparan dan Akuntabel dalam Pengelolaan Dana dan Pelayanan"

13 Oktober 2025   20:13 Diperbarui: 13 Oktober 2025   20:13 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor desa sondo yang di segel. Oleh masyarakat dan pemuda

Seni  13 oktober 2025 

aliansi pemuda dan masyarakat desa sondo (aperado) melakukan penyegelan kantor desa sondo karna tidak ada satupun tuntutan masa aksi yang di tanggapi dengan jelas, dan ditemukan lagi penyimpangan baru yang berkaitan dengan program rehabilitasi rumah tidak layak di huni. Ada salah satu warga desa sondo rt 01 rw 01 berinisial S, padahal namanya sudah termuat jelas dalam rancangan jangka panjang(rkp) desa sondo tahun 2020 tindakan ini murni menjolimi hak dan rasa keadilan masyarakat desa sondo.
Maka aliansi pemuda dan masyarakat desa sondo mempertegas dan mendesak bpd untuk segera melakukan laporan resmi atas temuan yang berkaitan rehabilitas rumah yang tidak layak di huni.
Kalau Sekiranya bpd desa sondo tidak melakukan pelaporan secara resmi atas temuan tersebut maka kantor desa sondo haram untuk di buka dan ini sudah menjadi keputusan mutlak dari aliansi pemuda dan masryarakat desa sondo.
Catatan penting untuk pemerintah desa sondo agar segera mengindahkan seluruh tuntutan dari aliansi pemudan dan masyarakat desa sondo. bersihkan pelayanan dari pungutan liar, kembalikan inventaris desa satu yunit leptop dan terkhusnya memberhentikan saudara sulaiman sebagai sekertaris pemerintah desa sondo  yang merangkap jabatan sebagai ketua koperasi desa merah putih.
Ujar aliansi pemuda dan masyarakat desa sondo
tuntutan:
1. menuntut kepala desa sondo agar segera membuka seluruh dokumen atau arsip program kerja yang dilaksanakan mulai dari tahun 2020 sampai 2025.

2. meminta dengan hormat kepada kepala desa sondo agar mendesak saudara sulaiman selaku sekertaris desa sondo sekaligus ketua koperasi merah putih desa sondo agar segera mengeluarkan pernyataan sikap pengunduran diri dari jabatan sebagai sekertaris desa sondo. karna merangkap jabatan menodai pemerintah yang baik dan benar.

3. stop pungutan liar (pungli) di layanan pemerintah desa sondo.

4. mendesak kepala desa sondo memberikan salinan APBDes,RPJMDes,RKPDes,LPPD,dan LPJAPBDes, mulai dari tahun 2020 sampai 2025.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun